PORTALOKA.ID - Pengusaha Harvey Moeis terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbl. (TINS).
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis suami Sandra Dewi tersebut, dengan hukuman 6,5 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Harvey Moeis, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," ujar hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan putusan pada Senin, 23 Desember 2024.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," imbuhnya.
Selain pidana penjara, hakim juga menuntut Harvey Moeis dengan membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan tambahan masa kurungan selama 6 bulan.
Pria kelahiran 1985 tersebut juga dihukum untuk membayar Rp210 miliar sebagai uang pengganti.
Harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan.
Baca Juga: Prabowo soal Korupsi: Kalau Kau Khianati Rakyat, Saya akan Menindak!
Apabila jumlahnya tidak mencukuoi, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun penjara.
Hal yang memberatkan Harvey Moeis adalah perbuatannya saat negara sedang melakukan upaya pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan hukumannya karena Harvey Moeis berlaku sopan saat persidangan.
"Hal yang meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," ungkap hakim ketua.
Artikel Terkait
Ide Sarapan Simpel dan Enak, Resep Nasi Goreng Kecombrang Ebi, Pedas dan Gurihnya Bikin Nafsu Makan Meningkat
Tak Kuat Menanjak Lewati Tikungan Irung Petruk Boyolali, Truk Bermuatan 27 Ton Melintang di Tengah Jalan, Warga: Gegara Ikuti Google Maps
5 Fakta Nelayan di Sikka NTT Tewas Tersambar Petir, Berawal dari Menggayung Air di Sampan hingga Reaksi Keluarga
Sulitnya Evakuasi Truk Bermuatan 27 Ton yang Melintang di Tikungan Irung Petruk, Kapolres Boyolali Turun Langsung ke TKP
Kronologi Lengkap Petani 48 Tahun di Mapitara Sikka NTT Tewas Ditikam 4 Pria Mabuk, Awalnya Makan Malam Acara Tahun Baru
Motif Pembunuhan Petani 48 Tahun di Mapitara Sikka NTT oleh 4 Pria Mabuk saat Malam Tahun Baru, Ada Faktor Dendam Lama
4 Fakta APV Terguling ke Pekarangan Warga di Kulon Progo Yogyakarta, Timpa Rumah Tetangga dalam Proses Bangun
Pria Asal Kebumen Hampir Jadi Bulan-bulanan Massa Gegara Maling Motor di Stadion Bantul Yogyakarta, Sempat Ditendang Warga