PORTALOKA.ID - Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pasalnya, PPPK tidak perlu mundur dari jabatannya sebagai PPPK untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kebijakan ini terdapat dalam surat edaran Nomor 14 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kebijakan tersebut berlaku bagi PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Cuma 4 Langkah! Begini Resep Jangan Tewel Kacang Tolo Lezat Gurih, Cocok Jadi Ide Menu Buka Puasa
Sehingga, PPPK dapat lebih leluasa jika ingin mengembangkan karirnya menjadi PNS.
Kebijakan itu berbeda dari yang sebelumnya, yang menyatakan bagi PPPK yang melamar seleksi CPNS diharuskan untuk berhenti dari jabatannya sebagai PPPK.
Namun, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui agar PPPK dapat menjadi PNS.
Tahapan Perubahan PPPK Menjadi PNS
1. Mengajukan permohonan dengan terlebih dahulu menyampaikan pengunduran diri sementara dari status PPPK menggunakan formulir yang telah disediakan.
Surat permohonan dipersiapkan PPPK kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
2. Mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).
Persetujuan ini berlaku selama tahapan seleksi PNS.
Artikel Terkait
Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Cuma Setengah Hari? Begini Kata KemenPAN RB Soal Gaji dan Waktu Kerja
2 Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 yang Mulai Diumumkan Hari Ini, LIHAT DI SINI SEGERA!
Maaf! 10 Kategori PPPK Paruh Waktu Ini Dipastikan Tidak akan Diangkat sebagai Penuh Waktu
Nggak Instan! Begini Skema Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Sesuai Keputusan MenPAN-RB
Jangan Asal! Ini Contoh Kalimat Sanggah PPPK 2024 Tahap 2 Jika Tidak Lolos Seleksi Administrasi Beserta Ketentuannya
Kapan PPPK 2024 Dapat Gaji Pertama Setelah Jadi ASN? Cek Jadwalnya di Sini!
BKN Terbitkan Jadwal Terbaru PPPK 2024 Tahap 2, Kapan Pelaksanaan Seleksi Kompetensinya?
BKN Rombak Jam Kerja PNS dan PPPK: Boleh Ngantor 3 Hari Sepekan, Gaji Tetap Aman?
Alhamdulillah, Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 PNS, PPPK dan TNI-Polri Bakal Cair, Kecuali Bagi 2 Kategori ASN Ini
PNS, PPPK, hingga Honorer Bisa Daftar PPG 2025! Yuk, Simak Berkas yang Harus Disiapkan Apa Aja