MALANG, PORTALOKA.ID - Satlantas Polresta Malang Kota mengamankan pemilik beserta mobilnya yang menggunakan plat nomor huruf kanji (Jepang) pada Senin, 3 Februari 2025.
Mobil Honda Jazz berwarna putih yang menggunakan plat nomor huruf kanji tersebut viral di media sosial beberapa hari yang lalu.
"Kendaraan ini menggunakan plat nomor di luar standar. Nomor polisi dengan huruf kanji tersebut sempat viral di media sosial pada Kamis, 30 Januari 2025," ujar Kompol Agung Fitriansyah, Kasat Lantas Polresta Malang Kota.
Kendaraan tersebut diketahui melanggar aturan lalu lintas karena menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di luar standar yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Duh! Grebek Warung Kopi Cetol Gondanglegi Malang, Polisi Temukan 7 Anak Perempuan di Bawah Umur
Serangkaian penyelidikan dilakukan anggota Satlantas Polresta Malang Kota untuk mencari keberadaan mobil tersebut.
Rekaman CCTV di berbagai titik di Kota Malang ditelusuri untuk mengumpulkan informasi, serta dari media sosial dan komunitas otomotif setempat.
Dari penyelidikan yang dilakukan petugas, terungkap identitas pemilik mobil tersebut adalah DHP.
"Dimas pemilik kendaraan saat ini telah kita kenakan Pasal 280 terkait TNBK yang tidak sesuai standar," ungkap Kompol Agung Fitriansyah.
Baca Juga: Satreskrim Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Curanmor Asal Surabaya
Berdasarkan pengakuan DHP, plat nomor tersebut dibeli pada 20 Desember 2024, yang terinspirasi dari konten Motovlog di media sosial.
Plat nomor tersebut hanya digunakan selama satu hari, pada 24 Desember 2024, dan hanya untuk keperluan konten semata.
Dengan kejadian yang melanggar lalu lintas tersebut, akhirnya DHP meminta maaf kepada publik atas tindakan yang telah dilakukannya.
"Saya menyesali tindakan saya yang tidak sesuai aturan. Saya siap menerima sanksi, dan jika saya melanggar lagi, saya siap menerima hukuman yang lebih berat. Saya mohon maaf karena telah menimbulkan kegaduhan," ujar DHP.
Baca Juga: Viral! Polisi Grebek Warung Kopi Cetol Gondanglegi Malang, Disinyalir Memberikan Layanan Plus-Plus
DHP berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar lalu lintas tersebut.
Alasan penggunaan plat nomor Jepang hanya untuk konten, dan arti dari tulisan Jepang tersebut adalah Tokyo.
Di depan anggota Satlantas dan awak media, DHP mengganti plat nomor mobilnya dengan TNBK yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
Lansia 70 Tahun Asal Wonogiri Tewas Usai Indehoi di Hotel Melati Kawasan Gilingan Solo
Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Cuma Setengah Hari? Begini Kata KemenPAN RB Soal Gaji dan Waktu Kerja
Sempat Gaduh, Kini Pengecer LPG 3 Kg Boleh Jualan Lagi, Ini Respon Airlangga Hartarto
Saatnya War Tiket Kereta Api Lebaran 2025! PT KAI Buka Pemesanan Mulai Hari Ini, Catat Jadwalnya
2 Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 yang Mulai Diumumkan Hari Ini, LIHAT DI SINI SEGERA!
CPNS 2025 Segera Dibuka! Tidak Hanya Gaji Pokok, Ini 9 Jenis Tunjangan yang Diterima Pegawai Negeri Sipil
Prabowo Turun Tangan Atasi Kisruh LPG 3 Kg, Ini 4 Arahan yang Diberikan kepada Bahlil
Kecelakaan Beruntun Truk Air Mineral Tabrak Mobil Antre di Gerbang Tol Ciawi Bogor, 8 Orang Meninggal, 11 Luka-luka