Kamis, 4 Juni 2026

Sempat Viral di Media Sosial, Mobil Berplat Nomor Huruf Kanji Kena Tilang Satlantas Polresta Malang Kota

Photo Author
Nova Kurniawati, Portaloka
- Rabu, 5 Februari 2025 | 06:44 WIB
Mobil berplat nomor huruf kanji kena tilang Satlantas Polresta Malang Kota setelah sempat viral. (Tribratanews Jatim)
Mobil berplat nomor huruf kanji kena tilang Satlantas Polresta Malang Kota setelah sempat viral. (Tribratanews Jatim)



MALANG, PORTALOKA.ID - Satlantas Polresta Malang Kota mengamankan pemilik beserta mobilnya yang menggunakan plat nomor huruf kanji (Jepang) pada Senin, 3 Februari 2025.

Mobil Honda Jazz berwarna putih yang menggunakan plat nomor huruf kanji tersebut viral di media sosial beberapa hari yang lalu.

"Kendaraan ini menggunakan plat nomor di luar standar. Nomor polisi dengan huruf kanji tersebut sempat viral di media sosial pada Kamis, 30 Januari 2025," ujar Kompol Agung Fitriansyah, Kasat Lantas Polresta Malang Kota.

Kendaraan tersebut diketahui melanggar aturan lalu lintas karena menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di luar standar yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Duh! Grebek Warung Kopi Cetol Gondanglegi Malang, Polisi Temukan 7 Anak Perempuan di Bawah Umur

Serangkaian penyelidikan dilakukan anggota Satlantas Polresta Malang Kota untuk mencari keberadaan mobil tersebut.

Rekaman CCTV di berbagai titik di Kota Malang ditelusuri untuk mengumpulkan informasi, serta dari media sosial dan komunitas otomotif setempat.

Dari penyelidikan yang dilakukan petugas, terungkap identitas pemilik mobil tersebut adalah DHP.

"Dimas pemilik kendaraan saat ini telah kita kenakan Pasal 280 terkait TNBK yang tidak sesuai standar," ungkap Kompol Agung Fitriansyah.

Baca Juga: Satreskrim Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Curanmor Asal Surabaya

Berdasarkan pengakuan DHP,  plat nomor tersebut dibeli pada 20 Desember 2024, yang terinspirasi dari konten Motovlog di media sosial.

Plat nomor tersebut hanya digunakan selama satu hari, pada 24 Desember 2024, dan hanya untuk keperluan konten semata.

Dengan kejadian yang melanggar lalu lintas tersebut, akhirnya DHP meminta maaf kepada publik atas tindakan yang telah dilakukannya.

"Saya menyesali tindakan saya yang tidak sesuai aturan. Saya siap menerima sanksi, dan jika saya melanggar lagi, saya siap menerima hukuman yang lebih berat. Saya mohon maaf karena telah menimbulkan kegaduhan," ujar DHP.

Baca Juga: Viral! Polisi Grebek Warung Kopi Cetol Gondanglegi Malang, Disinyalir Memberikan Layanan Plus-Plus

DHP berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar lalu lintas tersebut.

Alasan penggunaan plat nomor Jepang hanya untuk konten, dan arti dari tulisan Jepang tersebut adalah Tokyo.

Di depan anggota Satlantas dan awak media, DHP mengganti plat nomor mobilnya dengan TNBK yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Sumber: Tribratanews Jatim

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X