MALANG, PORTALOKA.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku berinisial SB (31) yang diketahui merupakan bagian dari jaringan asal Surabaya.
Penangkapan dilakukan setelah SB melancarkan aksinya di kawasan Merjosari, Kota Malang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh, mengungkapkan sebelum menjalankan aksinya, tersangka terlebih dahulu mengintai lokasi yang menjadi targetnya.
Baca Juga: Hadiah Ulang Tahun dari Presiden Prabowo: Cek Kesehatan Gratis untuk Semua!
Setelah memastikan situasi aman, tersangka merusak kontak motor menggunakan alat khusus yang telah dipersiapkan, lalu membawa kabur kendaraan curiannya.
Penangkapan SB dilakukan di Jalan Mertojoyo Selatan, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Rabu, 1 Januari 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.
Saat itu, pelaku kepergok oleh pemilik kendaraan yang langsung berteriak meminta pertolongan.
Kebetulan, anggota Satreskrim yang sedang berpatroli di sekitar lokasi mendengar teriakan tersebut dan segera melakukan pengejaran.
Satu pelaku berhasil diamankan, sementara rekannya yang juga berinisial SB berhasil melarikan diri.
Modus Operasi dan Barang Bukti
Kompol Sholeh menjelaskan bahwa tersangka menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci kendaraan sebelum membawanya kabur.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa aksi kejahatannya tidak hanya dilakukan di Kota Malang, tetapi juga di wilayah lain seperti Kabupaten Malang dan Kota Batu.
Artikel Terkait
5 Fakta Nelayan di Sikka NTT Tewas Tersambar Petir, Berawal dari Menggayung Air di Sampan hingga Reaksi Keluarga
Petani 48 Tahun Warga Mapitara Sikka NTT Tewas Ditikam dan Dikeroyok 4 Pria Mabuk saat Malam Tahun Baru
Kronologi Lengkap Petani 48 Tahun di Mapitara Sikka NTT Tewas Ditikam 4 Pria Mabuk, Awalnya Makan Malam Acara Tahun Baru
Motif Pembunuhan Petani 48 Tahun di Mapitara Sikka NTT oleh 4 Pria Mabuk saat Malam Tahun Baru, Ada Faktor Dendam Lama
4 Fakta APV Terguling ke Pekarangan Warga di Kulon Progo Yogyakarta, Timpa Rumah Tetangga dalam Proses Bangun
Pria Asal Kebumen Hampir Jadi Bulan-bulanan Massa Gegara Maling Motor di Stadion Bantul Yogyakarta, Sempat Ditendang Warga
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Prabowo: Harusnya Vonis 50 Tahun!