“Saat ini, kami telah mengamankan satu unit kendaraan hasil kejahatan, kendaraan yang digunakan tersangka, serta alat-alat yang digunakan dalam aksinya, yakni kunci T,” ujar Kompol Sholeh dalam konferensi pers yang didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto.
Meski tersangka mengaku baru satu kali melakukan aksi curanmor, aparat masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus lain.
Salah satu korban dalam kasus ini adalah Tiara Salasabila, warga asal Jakarta.
Atas perbuatannya, SB dikenai Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.***
Artikel Terkait
5 Fakta Nelayan di Sikka NTT Tewas Tersambar Petir, Berawal dari Menggayung Air di Sampan hingga Reaksi Keluarga
Petani 48 Tahun Warga Mapitara Sikka NTT Tewas Ditikam dan Dikeroyok 4 Pria Mabuk saat Malam Tahun Baru
Kronologi Lengkap Petani 48 Tahun di Mapitara Sikka NTT Tewas Ditikam 4 Pria Mabuk, Awalnya Makan Malam Acara Tahun Baru
Motif Pembunuhan Petani 48 Tahun di Mapitara Sikka NTT oleh 4 Pria Mabuk saat Malam Tahun Baru, Ada Faktor Dendam Lama
4 Fakta APV Terguling ke Pekarangan Warga di Kulon Progo Yogyakarta, Timpa Rumah Tetangga dalam Proses Bangun
Pria Asal Kebumen Hampir Jadi Bulan-bulanan Massa Gegara Maling Motor di Stadion Bantul Yogyakarta, Sempat Ditendang Warga
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Prabowo: Harusnya Vonis 50 Tahun!