"Adanya kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh pengendara, baik roda dua maupun roda empat, agar selalu menaati aturan lalu lintas. Alhamdulillah, dari kasus ini kita bisa belajar bersama agar lebih tertib dalam berkendara," pungkas Kompol Agung Fitriansyah.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mayat Tersangkut Eceng Gondok di Saluran Kali Malang
Polresta Malang Kota berharap agar tidak ada lagi pengendara yang menggunakan plat nomor kendaraan di luar ketentuan yang berlaku, untuk menjaga ketertiban dan keselamatan berkendara di Kota Malang. ***
Artikel Terkait
Lansia 70 Tahun Asal Wonogiri Tewas Usai Indehoi di Hotel Melati Kawasan Gilingan Solo
Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Cuma Setengah Hari? Begini Kata KemenPAN RB Soal Gaji dan Waktu Kerja
Sempat Gaduh, Kini Pengecer LPG 3 Kg Boleh Jualan Lagi, Ini Respon Airlangga Hartarto
Saatnya War Tiket Kereta Api Lebaran 2025! PT KAI Buka Pemesanan Mulai Hari Ini, Catat Jadwalnya
2 Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 yang Mulai Diumumkan Hari Ini, LIHAT DI SINI SEGERA!
CPNS 2025 Segera Dibuka! Tidak Hanya Gaji Pokok, Ini 9 Jenis Tunjangan yang Diterima Pegawai Negeri Sipil
Prabowo Turun Tangan Atasi Kisruh LPG 3 Kg, Ini 4 Arahan yang Diberikan kepada Bahlil
Kecelakaan Beruntun Truk Air Mineral Tabrak Mobil Antre di Gerbang Tol Ciawi Bogor, 8 Orang Meninggal, 11 Luka-luka