Minggu, 19 Juli 2026

9 Dokumen Ini Wajib Disiapkan Peserta CPNS 2024 Agar Pengisian DRH dan Penetapan NIP Lancar

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 3 Februari 2025 | 17:16 WIB
Ini sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk usul penetapan NIP PNS (X/@shouftery)
Ini sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk usul penetapan NIP PNS (X/@shouftery)

Baca Juga: Tutorial Mengisi Data Riwayat Pendidikan yang Benar sesuai Buku Panduan Pengisian DRH CPNS 2024, Ini Solusinya Jika Ijazah Hilang

d. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai sesuai ketentuan yang berlaku;

e. 1) Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai sebagaimana dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 bagi CPNS, yang berisi tentang;

a) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

b) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);

Baca Juga: Maaf, Panitia Berhak Membatalkan Kelulusan Peserta CPNS 2024 Jika Terbukti Lakukan Ini, Ada Sanksi Menanti!

c) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau Anggota TNI/POLRI;

d) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politikpraktis;

e) Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

2) Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai sebagaimana dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 bagi PPPK, yang berisi tentang;

Baca Juga: Gagal Jadi PNS, Jika CPNS Tak Penuhi 2 Syarat Permenpan-RB Berikut!

a) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

b) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);

c) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau AnggotaTNI/POLRI;

d) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X