Minggu, 19 Juli 2026

9 Dokumen Ini Wajib Disiapkan Peserta CPNS 2024 Agar Pengisian DRH dan Penetapan NIP Lancar

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 3 Februari 2025 | 17:16 WIB
Ini sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk usul penetapan NIP PNS (X/@shouftery)
Ini sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk usul penetapan NIP PNS (X/@shouftery)

Baca Juga: Resmi dari BKN! Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 Segera Diumumkan, Cek Jadwal Terbarunya Agar Tidak Ketinggalan

e) Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku;

g. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;

h. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;

Baca Juga: Jangan Ceroboh! Ini 12 Penyebab PPPK Paruh Waktu Diberhentikan

i. Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP) yang dibuat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan menerima ASN pada unit kerja di lingkungannya;

Penyampaian dokumen usul penetapan NIP ASN disampaikan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Instansi dapat melakukan approve/submit usul setelah seluruh dokumen pendukung terpenuhi untuk CPNS mulai 22 Februari - 23 Maret 2025.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X