PORTALOKA.ID - Tenaga non-ASN atau honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu, wajib tahu informasi ini.
Pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan cara pemerintah dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN.
PPPK paruh waktu juga untuk memperjelas status tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.
Kendati demikian, PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Baca Juga: Jangan Ceroboh! Ini 12 Penyebab PPPK Paruh Waktu Diberhentikan
Namun, hal itu tidak berlaku bagi 11 kategori PPPK paruh waktu ini.
Di dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, disebutkan 11 kategori PPPK paruh waktu dapat diberhentikan dari jabatannya.
Dalam Diktum Kedua Puluh Empat disebutkan, ketentuan pemberhentian PPPK paruh waktu.
Berikut 11 kategori PPPK paruh waktu yang bisa diberhentikan dan dicopot dari jabatannya.
Baca Juga: Lakukan Hal Penting Ini Jika Ingin Diangkat PPPK, Tenaga Honorer Wajib Tau!
1. Mengundurkan diri
2. Meninggal dunia
3. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4. Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja
Artikel Terkait
Pria Asal Ponorogo Nekat Lompat dari KA Gajayana di Yogyakarta Gegara Panik, Begini Kronologinya
Gaji Pensiun PNS Februari 2025 Sudah Cair! Intip Nominalnya Sesuai Golongan, Lengkap dengan Tunjangan Keluarga dan Pangan
3 Niat Baca Yasin di Malam Nisfu Syaban Lengkap dengan Manfaat serta Waktunya
Pohon Besar Tumbang Menimpa Rumah Warga di Sikka, Tempat Tidur hingga Perabotan Hancur
Siap-Siap CPNS 2025 Dibuka! Ini Daftar Instansi dengan Tunjangan Tertinggi hingga Rp127 Juta
Ini Sederet Program Prioritas Ahmad Luthfi Setelah Dilantik Menjadi Gubernur Jateng