Kamis, 4 Juni 2026

TEGAS! MenPAN RB Pastikan 11 Kategori PPPK Paruh Waktu Tidak Akan Diangkat jadi PPPK Penuh Waktu

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Minggu, 2 Februari 2025 | 18:09 WIB
PPPK paruh waktu ini tidak bisa jadi PPPK penuh waktu sesuai KepmenPAN RB (Menpan.go.id)
PPPK paruh waktu ini tidak bisa jadi PPPK penuh waktu sesuai KepmenPAN RB (Menpan.go.id)

Baca Juga: 8 ASN Dipecat Gara-Gara Lakukan Hal Ini, Kepala BKN: Ini Bukti Keseriusan Pemerintah

5. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah

6. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

7. Tidak berkinerja

8. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat

Baca Juga: Di Gelaran BRI Microfinance Outlook 2025, Peraih Nobel Ekonomi Paul Romer sebut UMKM Butuh Ekosistem Kuat

9. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun

10. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan; dan/atau

11. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Itulah 11 kategori PPPK paruh waktu yang akan diberhentikan sebagai ASN dan tidak bisa menjadi PPPK penuh waktu.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X