Baca Juga: 8 ASN Dipecat Gara-Gara Lakukan Hal Ini, Kepala BKN: Ini Bukti Keseriusan Pemerintah
5. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
6. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
7. Tidak berkinerja
8. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
9. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun
10. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan; dan/atau
11. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Itulah 11 kategori PPPK paruh waktu yang akan diberhentikan sebagai ASN dan tidak bisa menjadi PPPK penuh waktu.***
Artikel Terkait
Pria Asal Ponorogo Nekat Lompat dari KA Gajayana di Yogyakarta Gegara Panik, Begini Kronologinya
Gaji Pensiun PNS Februari 2025 Sudah Cair! Intip Nominalnya Sesuai Golongan, Lengkap dengan Tunjangan Keluarga dan Pangan
3 Niat Baca Yasin di Malam Nisfu Syaban Lengkap dengan Manfaat serta Waktunya
Pohon Besar Tumbang Menimpa Rumah Warga di Sikka, Tempat Tidur hingga Perabotan Hancur
Siap-Siap CPNS 2025 Dibuka! Ini Daftar Instansi dengan Tunjangan Tertinggi hingga Rp127 Juta
Ini Sederet Program Prioritas Ahmad Luthfi Setelah Dilantik Menjadi Gubernur Jateng