Minggu, 19 Juli 2026

Gagal Jadi PNS, Jika CPNS Tak Penuhi 2 Syarat Permenpan-RB Berikut!

Photo Author
- Rabu, 29 Januari 2025 | 12:33 WIB
Apa Saja Syarat Pengangkatan CPNS menjadi PNS?  (kalteng.bpk.go.id)
Apa Saja Syarat Pengangkatan CPNS menjadi PNS? (kalteng.bpk.go.id)

Baca Juga: Kemenag Umumkan Hasil Akhir Pasca Sanggah CPNS 2024, Sebanyak 1.559 Sanggahan Ditolak, Begini Penjelasan Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin

Proses Pengangkatan Menjadi PNS

Jika kedua syarat di atas telah terpenuhi, maka CPNS dapat diangkat menjadi PNS.

Proses pengangkatan tersebut dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Pengangkatan itu terdiri dari penempatan jabatan dan pangkat tertentu sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online untuk Pemberkasan Usul Penetapan NIP CPNS 2024, Berikut Syaratnya

Hak PNS

Seperti yang tercantum dalam Pasal 65, apabila CPNS telah diangkat menjadi PNS, maka berhak menerima gaji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi CPNS yang memang berkomitmen untuk menjadi PNS, diharap memastikan dua syarat utama di atas.

Karena, jika salah satu ataupun kedua syarat tersebut tidak dipenuhi, maka CPNS akan langsung gagal menjadi PNS. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X