- Golongan IVB: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IVC: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IVD: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVE: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS TVRI
Tukin PNS TVRI diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2024 yang resmi diundangkan pada 13 Juni 2024.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa pegawai TVRI berhak mendapatkan penghasilan sesuai ketentuan undang-undang dan berhak mendapatkan tukin.
Sesuai namanya, besaran tukin mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Kapan Gaji ke 13 dan THR PNS Cair? Berikut Rincian Golongan Penerima dan Besarannya
Tukin dibagi menjadi berbagai kelas jabatan, mulai kelas 1 sampai 17.
Berikut ini besaran tukin pegawai TVRI sesuai kelas jabatan:
1. Kelas jabatan 17: Rp24.930.000
2. Kelas jabatan 16: Rp17.413.000
3. Kelas jabatan 15: Rp12.518.000
Artikel Terkait
Nenek 75 Tahun Meninggal Dunia Usai Kesetrum Pompa Air di Panjatan Kulon Progo Yogyakarta, Sempat Berteriak Minta Tolong
Viral! Warga Kelapa Gading Tembak Kucing , Warganet Geram: Nggak Punya Hati
Menpar Resmikan Gerakan Wisata Bersih di Pantai Parangtritis Yogyakarta, Apa Tujuannya?
Animal Defenders Indonesia Buru Pelaku Penembakan Timmy di Kelapa Gading, Pastikan Pelaku Dihukum Setimpal
Gerak Cepat! Polsek Kelapa Gading Amankan Pelaku Penembak Kucing Timmy, Dikenai Pasal Apa?
Peserta CPNS Kemenag 2024 Dilarang Pindah Sebelum 10 Tahun, Ini yang Terjadi Kalau Keukeuh Maksa
Wisata Serba Gratis Cuma Ada di Klaten, Hanya 40 Menit dari Prambanan, Kuy ke New Rivermoon yang Lagi Hits
TEGAS! Prabowo Perintahkan Aparat Tindak Perusahaan Pelanggar Aturan Pertanahan dan Hutan