Baca Juga: Polres Grobogan Evakuasi Warga Korban Banjir di Kecamatan Gubug, Ketinggian Air hingga 70 Sentimeter
Salah satunya, Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang beberapa kali telah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Namun hingga saat ini, pembahasan peraturan tersebut belum dilakukan sama sekali hingga akhir tahun 2024 lalu.
"Pemda seharusnya membahas peraturan-peraturan yang mendukung terciptanya masyarakat yang sejahtera dan sesuai dengan nilai-nilai hak asasi manusia serta adil gender," ungkap Uli.
Sementara itu, LBH APIK juga berharap, DPRD DKI Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan itu ditujukan pada Pj. Gubernur DKI Jakarta terkait keabsahan keputusan tentang izin poligami ASN.***
Artikel Terkait
Pj Gubernur Jakarta Perbolehkan ASN di Wilayahnya Poligami, Ini Ketentuannya
LBH APIK Tolak Pergub Tentang ASN Jakarta Boleh Poligami: Menyalahi Semangat Anti Diskriminasi
Izin Poligami Jadi Alasan Utama Perceraian, LBH Apik Jakarta Catat Ada 11 Laporan