Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2023 tentang penggolongan narkotika.
Baca Juga: Polres Klaten Ungkap Kasus Narkoba, 2 Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 4,57 Gram
"Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga miliaran rupiah," imbuhnya.
AKP Heru Sanyoto menegaskan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
Penyalahgunaan narkotika termasuk tembakau sintetis kerap menyasar kalangan muda.
"Ini adalah tanggung jawab bersama untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," ujarnya. ***
Artikel Terkait
Polres Klaten Ungkap Kasus Narkoba, 2 Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 4,57 Gram
Satresnarkoba Polres Kebumen Bekuk 2 Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Kronologi Penangkapan 2 Pengedar Narkoba Jenis Sabu oleh Satresnarkoba Polres Kebumen, Berawal dari Laporan Warga
Segini Ancaman Hukuman untuk JR dan FH Pengedar Narkoba Sabu yang Dibekuk Satresnarkoba Polres Kebumen
2 Pria Asal Yogyakarta Ditangkap Polres Klaten Gegara Narkoba, Pakai Daihatsu Ayla untuk Ambil Sabu
5 Fakta Penangkapan 2 Pria Asal Yogyakarta oleh Polres Klaten Gegara Narkoba, Pakai Daihatsu Ayla untuk Ambil Sabu hingga Diamankan di Warung Makan
4 Fakta 2 Pria Dibekuk Polres Sukoharjo di Kartasura Gegara Kasus Narkoba, Pelaku Bertingkah Mencurigakan hingga Sabu akan Diambil Pembeli