KEBUMEN, PORTALOKA.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen, Jawa Tengah menangkap 2 orang pemuda.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena keteribatannya dalam kasus narkotika jenis tembakau sintetis atau Tembakau Gorila.
Dua pemuda itu adalah AL (18) dan RZ (19).
AL merupakan seorang pelajar SMK di Kebumen.
Sedangkan RZ (19) adalah warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kebumen.
Kasatresnarkoba Polres Kebumen, AKP Heru Sanyoto mengatakan penangkapan AL dan RZ dilakukan pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 22.15 WIB.
AL dan RZ diamankan di depan Pos Ronda di pinggir Jalan Gerilya, Dukuh Meton, Desa Semanding, Kecamatan Gombong.
Saat itu, AL dan RZ sedang dalam pengaruh tembakau gorila.
"Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti."
"Ada sisa lintingan tembakau gorila sebanyak 10 batang, tembakau sintetis yang dikemas dalam klip plastik bening."
"Lalu kertas papir rokok, 4 klip plastik bekas kemasan tembakau, sebuah sepeda motor matic, dan ponsel android," kata AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Jumat 13 Desember 2024.
Atas perbuatannya, AL dan RZ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
Artikel Terkait
Polres Klaten Ungkap Kasus Narkoba, 2 Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 4,57 Gram
Satresnarkoba Polres Kebumen Bekuk 2 Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Kronologi Penangkapan 2 Pengedar Narkoba Jenis Sabu oleh Satresnarkoba Polres Kebumen, Berawal dari Laporan Warga
Segini Ancaman Hukuman untuk JR dan FH Pengedar Narkoba Sabu yang Dibekuk Satresnarkoba Polres Kebumen
2 Pria Asal Yogyakarta Ditangkap Polres Klaten Gegara Narkoba, Pakai Daihatsu Ayla untuk Ambil Sabu
5 Fakta Penangkapan 2 Pria Asal Yogyakarta oleh Polres Klaten Gegara Narkoba, Pakai Daihatsu Ayla untuk Ambil Sabu hingga Diamankan di Warung Makan
4 Fakta 2 Pria Dibekuk Polres Sukoharjo di Kartasura Gegara Kasus Narkoba, Pelaku Bertingkah Mencurigakan hingga Sabu akan Diambil Pembeli