Kamis, 4 Juni 2026

Polres Kebumen Tangkap 2 Pemuda di Depan Pos Ronda Gegara Narkotika Tembakau Gorila, Salah Satunya Masih Pelajar SMK

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Minggu, 15 Desember 2024 | 14:41 WIB
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen, Jawa Tengah menangkap dua orang pemuda gegara keteribatannya dalam kasus narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal Tembakau Gorila.  (Instagram @polreskebumen)
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen, Jawa Tengah menangkap dua orang pemuda gegara keteribatannya dalam kasus narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal Tembakau Gorila. (Instagram @polreskebumen)

KEBUMEN, PORTALOKA.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen, Jawa Tengah menangkap 2 orang pemuda.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena keteribatannya dalam kasus narkotika jenis tembakau sintetis atau Tembakau Gorila.

Dua pemuda itu adalah AL (18) dan RZ (19).

AL merupakan seorang pelajar SMK di Kebumen.

Baca Juga: 4 Fakta 2 Pria Dibekuk Polres Sukoharjo di Kartasura Gegara Kasus Narkoba, Pelaku Bertingkah Mencurigakan hingga Sabu akan Diambil Pembeli

Sedangkan RZ (19) adalah warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kebumen.

Kasatresnarkoba Polres Kebumen, AKP Heru Sanyoto mengatakan penangkapan AL dan RZ dilakukan pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 22.15 WIB.

AL dan RZ diamankan di depan Pos Ronda di pinggir Jalan Gerilya, Dukuh Meton, Desa Semanding, Kecamatan Gombong.

Saat itu, AL dan RZ sedang dalam pengaruh tembakau gorila.

Baca Juga: 5 Fakta Penangkapan 2 Pria Asal Yogyakarta oleh Polres Klaten Gegara Narkoba, Pakai Daihatsu Ayla untuk Ambil Sabu hingga Diamankan di Warung Makan

"Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti."

"Ada sisa lintingan tembakau gorila sebanyak 10 batang, tembakau sintetis yang dikemas dalam klip plastik bening."

"Lalu kertas papir rokok, 4 klip plastik bekas kemasan tembakau, sebuah sepeda motor matic, dan ponsel android," kata AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Jumat 13 Desember 2024.

Atas perbuatannya, AL dan RZ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: Instagram @polreskebumen

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X