Sabtu, 11 Juli 2026

Siswa SMA Pelaku Judi Online di Pangandaran Punya Peran Kunci, Ini Tugasnya

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Kamis, 21 November 2024 | 09:44 WIB
Siswa SMA di Pangandaran ditangkap polisi karena terlibat kasus tindak pidana judi online. (dok. Polres Pangandaran)
Siswa SMA di Pangandaran ditangkap polisi karena terlibat kasus tindak pidana judi online. (dok. Polres Pangandaran)

Baca Juga: Antisipasi Judi Online, Wakapolres Sukoharjo Razia Ponsel Anggota secara Dadakan

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 9 handphone, 3 laptop, 2 unit PC dan 3 monitor yang digunakan oleh pelaku

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat 3 Juncto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Atau Pasal 3 atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 Undang Undang RI nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar," kata AKBP Mujianto.

***

 

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X