Baca Juga: Antisipasi Judi Online, Wakapolres Sukoharjo Razia Ponsel Anggota secara Dadakan
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 9 handphone, 3 laptop, 2 unit PC dan 3 monitor yang digunakan oleh pelaku
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat 3 Juncto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Atau Pasal 3 atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 Undang Undang RI nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar," kata AKBP Mujianto.
***
Artikel Terkait
Asyik! Upah Minimum 2025 Naik, Cek Daftar UMP di 38 Provinsi, Jawa Tengah Terendah
Pengamat Puji Keinginan Prabowo Belajar dari Brasil soal Makan Bergizi Gratis: Diplomasi yang Membawa Dampak Positif
Kronologi Penangkapan 2 Pengedar Narkoba Jenis Sabu oleh Satresnarkoba Polres Kebumen, Berawal dari Laporan Warga
Jadi Otak Situs Judi Online, Siswa SMA di Pangandaran Ditangkap Polisi
Sederet Barang Bukti dari FH dan JR Pengedar Sabu yang Dibekuk Satresnarkoba Polres Kebumen
Segini Ancaman Hukuman untuk JR dan FH Pengedar Narkoba Sabu yang Dibekuk Satresnarkoba Polres Kebumen