Kamis, 4 Juni 2026

Kronologi Pria di Temanggung Nekat Rudapaksa Siswi SD 6 Kali, Berawal dari Chat WA Janjian di Kolam Renang dengan Pacar

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Jumat, 15 November 2024 | 08:52 WIB
ILUSTRASI - Polres Temanggung, Jawa Tengah menangkap M (31) karena melakukan rudapaksa terhadap anak SD, Z (11).  (Freepik/gratispik)
ILUSTRASI - Polres Temanggung, Jawa Tengah menangkap M (31) karena melakukan rudapaksa terhadap anak SD, Z (11). (Freepik/gratispik)

TEMANGGUNG. PORTALOKA.ID - Polres Temanggung, Jawa Tengah menangkap M (31) karena melakukan rudapaksa terhadap anak SD, Z (11).

Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo mengatakan korban Z adalah kekasih anak M.

"Pelaku kenal korban karena memiliki hubungan dengan anak tersangka,” katanya, Rabu, 13 November 2024.

AKP Didik Tri Wibowo mengatakan kronologi kejadian bermula saat Z chattingan WA dengan pacarnya.

Baca Juga: Pria di Temanggung Nekat Rudapaksa Siswi SD hingga 6 Kali, Diancam Foto Syur Disebar

Korban Z dan pacarnya janjian akan bertemu di kolam renang wilayah Temanggung pada hari Jumat bulan September 2024.

Namun, pacar korban tidak datang di lokasi tersebut.

Justru, di lokasi sudah ada M yang merupakan ayah pacar Z.

Korban Z lalu menanyakan keberadaan pacarnya kepada tersangka M.

Baca Juga: 6 Remaja Diamankan Patroli Polisi Gegara Balap Liar di Delanggu Klaten, 5 Sepeda Motor Disita 2 di Antaranya Tanpa Plat Nomor

Saat itu tersangka M menjawab kalau anaknya berada di rumah.

Kemudian, saat korban Z akan meninggalkan lokasi tiba-tiba tangannya diseret oleh tersangka M.

Korban Z diajak masuk ke rumah triplek yang ada di dekat lokasi kolam renang tersebut.

Tubuh korban dipepet ke tembok hingga korban berteriak.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: Instagram @humas_polres_temanggung

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X