Selasa, 2 Juni 2026

Negara Rugi Rp400 Miliar, Ini Kronologi Ditetapkannya Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Rabu, 30 Oktober 2024 | 11:20 WIB
Kronologi ditetapkannya Tom Lembong jadi tersangka kasus korupsi impor gula. (Instagram @tomlembong)
Kronologi ditetapkannya Tom Lembong jadi tersangka kasus korupsi impor gula. (Instagram @tomlembong)

Baca Juga: Peneliti Sebut Ketegasan Prabowo terhadap Korupsi sebuah Oase di Tengah Wajah Politik RI

Lalu pada 28 Desember 2015 diadakan rakor di bidang perekonomian yang dihadiri Kementerian Perekonomian di mana salah satu pembahasannya adalah Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 207 ribu ton pada 2016. 

"Dalam rangka stabilitasi harga gula dan pemenuhan impor gula nasional sampai November-Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, memerintahkan, bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan 8 perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula. Padahal dalam rangka pemenuhan stok harusnya yang diimpor adalah GKP secara langsung dan yang dapat melakukan hanya BUMN," ungkap Abdul Qohar.

Akan tetapi, yang diimpor justru GKM dan diolah menjadi GKP oleh kedelapan perusahaan swasta yang memiliki izin pengelolaan gula rafinasi. 

Setelah itu, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. 

Baca Juga: Prabowo Ingin Pengawasan Tindak Korupsi Makin Ketat: Tegakkan Hukum dengan Tegas

Padahal gula tersebut dijual oleh 8 perusahaan itu ke pasaran seharga Rp16 ribu per kilogram atau lebih tinggi dari HET saat itu yakni Rp13 ribu per kilogram dan tidak dilakukan operasi pasar. 

PT PPI mendapatkan upah dari 8 perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut sebesar Rp105 per kilogram. 

Atas perbuatan yang tidak sesuai perundangan itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp400 miliar. 

"Karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi, adapun dua tersangka itu adalah satu TTL (Tomas Trikasih Lembong), selaku Mendag periode 2015-2016. Yang kedua tersangka atas nama CS Direktur Pengembangan bisnis PT PPI periode 2015-2016 berdasarkan surat tap tersangka tanggal 29 Oktober 2024," tegasnya.

Guna kebutuhan penyelidikan, kedua tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. 

***

 

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X