Kamis, 4 Juni 2026

Negara Rugi Rp400 Miliar, Ini Kronologi Ditetapkannya Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Rabu, 30 Oktober 2024 | 11:20 WIB
Kronologi ditetapkannya Tom Lembong jadi tersangka kasus korupsi impor gula. (Instagram @tomlembong)
Kronologi ditetapkannya Tom Lembong jadi tersangka kasus korupsi impor gula. (Instagram @tomlembong)

PORTALOKA.ID - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi. 

Tom Lembong menjadi tersangka kasus korupsi impor gula pada saat menjabat sebagai Mendag tahun 2015-2016. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa malam, 29 Oktober 2024, menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. 

Mengenakan rompi pink, terlihat Tom Lembong digelandang ke mobil tahanan Kejagung bersama seorang tersangka lainnya berinisial CS.

Baca Juga: Tom Lembong Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Impor Gula, Said Didu Minta Semua Menteri Perdagangan Era Jokowi Diperiksa

Jaksa mengatakan penyelidikan terhadap kasus tersebut dimulai pada Oktober 2023 lalu. 

Dalam kasus itu, CS merupakan Direktur Pengembangan Bisnis dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus itu bermula pada tahun 2014. 

Berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian yang dilaksanakan 15 Mei 2014 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu melakukan impor. 

Baca Juga: Detik-Detik Tom Lembong Mengenakan Rompi Kejagung dan Diborgol: Saya Serahkan Semua Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa

Namun pada 2015 Mendag Tom Lembong justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton, yang kemudian Gula Kristal Mentah (GKM) diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada PT AP. 

"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ujarnya. 

Padahal, kata dia, menurut peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan impor GKP adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Tetapi berdasarkan persetujuan yang dikeluarkan TTL, impor gula tetap dilakukan dan tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian lain guna mengetahui kebutuhan real," imbuhnya. 

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X