Rabu, 2 September 2026

Modus Operandi Suami Istri Naik Avanza Putih Maling HP di Musala SPBU Prambanan, Klaten, Begini Penjelasan dari Kapolres

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Rabu, 9 Oktober 2024 | 06:55 WIB
Polres Klaten menangkap AA (40) dan NA (32), pelaku pencurian HPl di SPBU Geneng, Kecamatan Prambanan, Klaten, Jawa Tengah. (Dok. Humas Polres Klaten)
Polres Klaten menangkap AA (40) dan NA (32), pelaku pencurian HPl di SPBU Geneng, Kecamatan Prambanan, Klaten, Jawa Tengah. (Dok. Humas Polres Klaten)

Baca Juga: Deretan Barang Bukti Maling Naik Avanza Putih Curi HP di Musala SPBU Prambanan, Klaten, AA dan NA Terancam 7 Tahun Penjara

"Memang nyari sasaran di Musala dan SPBU, mencari celah saat korban tidur."

"Ya memang mau mencari sasaran di tempat lain lagi," tutur AKP Dica Ariseno Adi.

Seorang pria, AA (40) dan wanita, NA (32) ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Prambanan, Klaten, Jawa Tengah. (Instagram @infoklatenku)

Diberitakan sebelumnya, aksi pencurian yang dilakukan AA dan NA terekam CCTV.

Keberadaan AA dan NA dilacak oleh Polsek Prambanan koordinasi dengan Polrestabes Semarang.

AA dan NA ditangkap pada Selasa, 1 Oktober 2024 di minimarket daerah Sayung, Kabupaten Demak.

 

Mereka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian ponsel di SPBU Geneng, Prambanan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui sudah melakukan pencurian di lingkungan SPBU di wilayah Prambanan," tutur Kapolsek Prambanan, AKP Jaenudin.

Baca Juga: 5 Fakta 2 Pria Maling Motor Vario di Desa Banjarejo, Kebumen, Nyaris Diamuk Warga hingga Pengakuan Pelaku soal Utang Bank

Video AA dan NA mencuri ponsel di SPBU Prambanan, Klaten diunggah di akun Instagram @infoklatenku, Rabu, 2 Oktober 2024.

"Kejadian pada hari Minggu tanggal 29 September 2024,

diketahui pukul 04.30 WIB, maling HP di SPBU Prambanan.

Selalu waspada jika istirahat bolooo....," tulis akun Instagram @infoklatenku di keterangan unggahan. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X