KEBUMEN, PORTALOKA.ID - Aksi pencurian sepeda motor terjadi di Desa Banjarejo, Kecamatan Ayah, Kebumen, Jawa tengah.
Dua orang pelaku, OG (27) dan RI (29) berhasil diamankan petugas kepolisian dan dibawa ke Mapolres Kebumen.
Petugas kepolisian mengaankan beberapa barang bukti dari para pelaku.
Atas perbuatannya OG dan RI tercancam hukuman penjara.
Berikut 5 fakta pencurian sepeda motor di Desa Banjarejo, Kebumen, Jawa tengah.
1. Kronologi
RI adalah warga Desa Kalipoh, Kecamatan Ayah, sedangkan OG adalah warga Desa Argosari, Kecamatan Ayah.
Sementara korban SY pemilik sepeda motor merupakan warga Banjarejo, Kecamatan Ayah.
Kapolres Kebumen, AKBP Albertus Recky Robertho mengatakan OG dan RI melakukan pencurian pada Minggu, 29 September 2024 pukul 18.30 WIB.
"Saat kejadian, korban sempat mendengar jika ada yang menyalakan sepeda motornya."
"Lalu dilakukan pengecekan, sepeda motor yang diparkir di halaman rumah tidak ada," ucap AKBP Recky, Rabu, 2 Oktober 2024.
Sepeda motor diparkir di halaman rumah namun kunci kontak belum dicabut, sehingga tersangka dengan mudah membawa kabur.
Artikel Terkait
2 Pria Maling Motor Vario di Desa Banjarejo, Kebumen, Nyaris Diamuk Warga, Video Pelaku Pencurian Viral di Media Sosial
Kronologi 2 Pria Maling Motor Vario di Desa Banjarejo, Kebumen, Diparkir di Halaman Rumah hingga Pelaku Nyaris Dihajar Warga
Segini Ancaman Hukuman Penjara untuk 2 Pria Maling Motor Vario di Desa Banjarejo, Kebumen, Ini Penjelasan Kapolres
Deretan Barang Bukti 2 Pria Maling Motor Vario di Desa Banjarejo, Kebumen
Ini Peran Masing-masing 2 Pelaku Maling Motor Vario di Desa Banjarejo, Kebumen, Beraksi saat Malam Hari
Mengaku Terlilit Hutang Bank Rp 70 Juta, 2 Pria Maling Motor Vario di Desa Banjarejo, Kebumen, Uangnya Digunakan untuk Ini