Daftar Tempat Umum yang Diijinkan untuk Kegiatan Kampanye, Pertemuan Terbatas dan Pertemuan Tatap Muka:
1. Kecamatan Klaten Tengah
- Grha Bung Karno
- Gedung Semangkak
- Aula Kelurahan Mojayan
2. Kecamatan Klaten Tengah
- Balai Desa Karanganom
- Balai Desa Jonggrangan
- Aula Kelurahan Gergunung
3. Kecamatan Klaten Selatan
- GOR Trunuh
- Balai Desa Gayamprit
- Balai Desa Sumberejo
- Balai Desa Karanglo
4. Kecamatan Wedi
Artikel Terkait
Cuan Berkah Pilkada Klaten 2024, Kusir Andong Hias Untung Jutaan Rupiah Disewa untuk Mengantar Paslon Bupati dan Wakil Bupati ke KPU
Pensiunan Jenderal Polisi Daftar Pilkada Klaten 2024, Herry Wibowo dan Wahyu Adhi Darmawan Diusung 3 Partai
3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Deklarasi Kampanye Damai dan Ikrar Klaten Zero Knalpot Brong pada Pilkada 2024
400 Aparat Gabungan Diterjunkan untuk Pengamanan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Klaten Pilkada 2024, Begini Penjelasan Kapolres
Polres Klaten Siap Amankan Kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024, Stadion Trikoyo dan GOR Gelarsena Tidak Bisa untuk Lokasi Kampanye
Masa Kampanye Pilkada Serentak 2024: Simak Jadwal, Aturan dan Larangannya