Kamis, 4 Juni 2026

4 Fakta Penangkapan Penjaga Toko di Tulung Klaten yang Lakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pelaku Pernah Diusir darI Kampung

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Selasa, 27 Agustus 2024 | 14:20 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan anak di bawah umur di Klaten, Jawa Tengah (Freepik)
Ilustrasi kasus pencabulan anak di bawah umur di Klaten, Jawa Tengah (Freepik)

PORTALOKA.ID - Warga Tulung, Klaten, Jawa Tengah digegerkan oleh penangkapan pekerja toko yang cabuli balita tetangga pada Jumat, 23 Agustus 2024 petang.

Tak hanya menyita perhatian warga Klaten, video penangkapan pelaku S (43) juga menjadi viral di media sosial.

Berdasarkan pantauan Portaloka.id dari unggahan laman Instagram @kabar.tulung, tampak seorang pria berjaket biru digiring oleh sejumlah pria.

Wajah pelaku terlihat lebam hingga berdarah pada bagian mulut.

Baca Juga: Terungkap Alasan Parenting Tora Sudiro Tak Pernah Marahi Kelima Anak Perempuannya: Gue Mencoba Metode Lain

Berikut Portaloka.id sajikan fakta-fakta kasus Pekerja Toko di Klaten yang lakukan pencabulan anak di bawah umur dikutip dari berbagai sumber:

1. Pelaku Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Y Dica Ariseno Adi mengkonfirmasi telah melakukan penangkapan S.

Dica mengatakan S telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan balita. 

"Ya, sudah kita tangkap. Sudah kita tetapkan tersangka," kata Dica.

2. Terancam 15 Tahun Penjara

Dica mengatakan S dijerat pasal berlapis hingga ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: 4 Fakta Penemuan Mayat Lansia di Umbul Tiban Klaten, Korban Sudah Sakit-sakitan hingga Diduga Terpeleset Terbentur Batu

"Ya dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak, yaitu setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," imbuh Dica Ariseno.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X