Koalisi Ojol Nasional juga menyampaikan skema tersebut sudah mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026, namun masih terdapat sejumlah aplikator yang perlu ditingkatkan kedisiplinannya untuk menjalankan ketentuan.
Oleh karena itu, evaluasi pelaksanaan di lapangan pun turut menjadi catatan dalam proses penyempurnaan regulasi.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan tetap berfokus pada pengaturan tarif layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk mekanisme pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikator, di mana ketentuan teknis mengenai tarif tersebut telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Perhubungan.
Penerapan Kebijakan di Lapangan
Lebih lanjut, Koalisi Ojol Nasional turut menyampaikan bahwa praktik kebijakan tersebut sudah berjalan di lapangan meski Perpres belum diterbitkan, sehingga masih terdapat sejumlah persoalan pelaksanaan yang perlu diperbaiki.
Aspirasi yang disampaikan, diharapkan dapat memperkaya substansi Perpres dan pembahasan regulasi terkait bisa segera dirampungkan.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman sempat menyampaikan bahwa penyusunan Perpres telah memasuki tahap finalisasi. Salah satu substansi yang dibahas adalah pengakuan pengemudi ojek online sebagai bagian dari pelaku usaha mikro sehingga memiliki akses yang lebih luas terhadap berbagai program pemberdayaan dan penguatan usaha.
Baca Juga: Ketika Guru Bersuara: Menagih Keadilan demi Masa Depan Indonesia
“Sudah jalan. Tapi Perpres-nya sedang digodok, lagi difinalisasi. Saya pikir tinggal tunggu saja nanti kabarnya,” ujar Maman usai rapat koordinasi bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Ketenagakerjaan, serta perusahaan aplikasi transportasi online pada Selasa, 21 Juli 2026.
Menurut Maman, Perpres tersebut akan menjadi payung hukum pengaturan ekosistem transportasi online, termasuk memperjelas pembagian tugas dan kewenangan antar-kementerian dalam pelaksanaannya.
Melalui koordinasi lintas kementerian ini, pemerintah dan DPR berupaya memastikan regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan para mitra pengemudi, menciptakan kepastian berusaha, serta menghadirkan ekosistem transportasi online yang lebih adil, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.***
Artikel Terkait
Apakah Gaji PPPK Dibayar oleh Pemerintah Pusat Pakai APBN atau Pemda? Legislator Ini Beri Bocorannya
Satgas PASTI Perkuat Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal, Ini Modus Penipuan yang Marak di Eks Karesidenan Pekalongan
Nanik S Deyang Mengundurkan Diri dari Jabatan Kepala BGN, Sosok Penggantinya Bikin Penasaran
Sudaryono Resmi Dilantik jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang, Ini Janji Pertama yang Diucapkan
Kronologi Kasus Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan di Palopo, Bermula saat Akdi Demonstrasi di Mapolres Palopo
Selamatkan Generasi Muda, Materi Pencegahan LGBTQ Bakal Diajarkan di Sekolah, Wamenag Beberkan Isinya
Nanik S Deyang Ungkap Alasan Lain Resign dari Jabatan Kepala BGN: Bak Berdiri di Tepi Jurang