Kamis, 23 Juli 2026

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Perjuangan Nasib Ojol Jelang Finalisasi Perpres, Godok Isu Penting untuk Pengemudi dalam Rakor Lintas Kementerian

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 23 Juli 2026 | 19:26 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pimpin rapat bahas Perpres tentang Ojol (Dok. DPR)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pimpin rapat bahas Perpres tentang Ojol (Dok. DPR)

Koalisi Ojol Nasional juga menyampaikan skema tersebut sudah mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026, namun masih terdapat sejumlah aplikator yang perlu ditingkatkan kedisiplinannya untuk menjalankan ketentuan.

Oleh karena itu, evaluasi pelaksanaan di lapangan pun turut menjadi catatan dalam proses penyempurnaan regulasi.

Baca Juga: MIS Cirajasa Cianjur Peringati Hari Anak Nasional dengan Tema 'Anak Hebat, Indonesia Kuat', Bentuk Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan tetap berfokus pada pengaturan tarif layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk mekanisme pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikator, di mana ketentuan teknis mengenai tarif tersebut telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Perhubungan.

Penerapan Kebijakan di Lapangan

Lebih lanjut, Koalisi Ojol Nasional turut menyampaikan bahwa praktik kebijakan tersebut sudah berjalan di lapangan meski Perpres belum diterbitkan, sehingga masih terdapat sejumlah persoalan pelaksanaan yang perlu diperbaiki.

Aspirasi yang disampaikan, diharapkan dapat memperkaya substansi Perpres dan pembahasan regulasi terkait bisa segera dirampungkan.

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman sempat menyampaikan bahwa penyusunan Perpres telah memasuki tahap finalisasi. Salah satu substansi yang dibahas adalah pengakuan pengemudi ojek online sebagai bagian dari pelaku usaha mikro sehingga memiliki akses yang lebih luas terhadap berbagai program pemberdayaan dan penguatan usaha.

Baca Juga: Ketika Guru Bersuara: Menagih Keadilan demi Masa Depan Indonesia

“Sudah jalan. Tapi Perpres-nya sedang digodok, lagi difinalisasi. Saya pikir tinggal tunggu saja nanti kabarnya,” ujar Maman usai rapat koordinasi bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Ketenagakerjaan, serta perusahaan aplikasi transportasi online pada Selasa, 21 Juli 2026.

Menurut Maman, Perpres tersebut akan menjadi payung hukum pengaturan ekosistem transportasi online, termasuk memperjelas pembagian tugas dan kewenangan antar-kementerian dalam pelaksanaannya.

Melalui koordinasi lintas kementerian ini, pemerintah dan DPR berupaya memastikan regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan para mitra pengemudi, menciptakan kepastian berusaha, serta menghadirkan ekosistem transportasi online yang lebih adil, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X