Rabu, 22 Juli 2026

Baru Menjabat 1,5 Bulan, Nanik S Deyang Mendadak Mundur dari Jabatan Kepala BGN, Tetnyata Ini Alasannya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 22 Juli 2026 | 10:10 WIB
Nanik S Deyang mengundurkan diri sebagai Kepala BGN (BGN)
Nanik S Deyang mengundurkan diri sebagai Kepala BGN (BGN)

Dulu Dilantik dengan Penuh Haru

Dalam pelantikannya, Nanik sempat menjadi sorotan lantaran menangis haru usai mengambil sumpah jabatan sebagai Kepala BGN di hadapan Presiden Prabowo.

Baca Juga: ANTAM Resmikan Butik Emas di Bandar Lampung, Permudah Masyarakat Peroleh Emas yang Aman dan Terpercaya

Pelantikan berlangsung di Istana Negara dan turut dihadiri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta sejumlah pejabat Kabinet Merah Putih.

Setelah dilantik, Prabowo menyalami para pejabat yang baru diangkat.

Saat itulah, Nanik terlihat mengusap air matanya menggunakan selembar tisu.

Bergeming saat Doorstop Wartawan

Dalam perjalanannya sebagai Kepala BGN, Nanik sempat menuai sorotan publik usai enggan menjawab wawancara cegat langsung atau doorstop wartawan ihwal pengadaan motor listrik BGN.

Baca Juga: Bikin Bangga Ciamis, Siswi SDN 1 Cijeungjing Raih Juara 1 Kaligrafi Pentas PAI Tingkat Jawa Barat

Kala itu, Nanik memilih tidak memberikan tanggapan kepada awak media terkait realisasi anggaran pengadaan motor BGN tersebut.

"Ibu, kenapa tidak mau menjawab, Bu? Ini kan pertanyaannya gampang," ujar salah seorang wartawan.

"Soal motor listrik saja Bu, motor listrik di lapangan bagaimana? Kan Ibu Arum yang membahas anggarannya," ujar wartawan lain.

Hal yang menyita perhatian, saat Nanik langsung berjalan menuju kendaraannya dengan pengawalan petugas keamanan tanpa memberikan pernyataan.

Baca Juga: Kantin Sekolah Dilibatkan dalam Program MBG? Begini Kata BGN

Lantas, bagaimana sebenarnya penjelasan Nanik Deyang ihwal pengunduran dirinya di tengah sorotan publik terkait kasus korupsi BGN? Begini katanya.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X