Jumat, 5 Juni 2026

Polres Batang Tetapkan Tersangka dan Tahan Pria Pemeran Video Viral 'Bandar Bergetar'

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 5 Juni 2026 | 13:08 WIB
Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti (Ist)
Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti (Ist)

Baca Juga: Viral Surat Tulisan Tangan Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya untuk Nanik S Deyang: Terima Kasih atas Hadiah Indah

Keterangan saksi tersebut menjadi salah satu petunjuk penting dalam mengungkap pola distribusi konten yang diduga dilakukan melalui jaringan digital tertutup.

Selain itu, polisi juga menemukan indikasi adanya pihak lain yang berperan sebagai perantara atau broker dalam transaksi distribusi konten tersebut.

Menurut Maulidya, hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya pola transaksi yang melibatkan beberapa pihak, mulai dari pemilik konten, perantara, hingga pihak yang memperoleh akses terhadap video tersebut.

“Di Sukoharjo ada salah satu orang yang memang berlangganan di grup VIP Telegram, di mana dia mendapatkan video tersebut secara asli dan utuh. Sehingga semakin menguatkan bahwa memang ada pentransmisian dan juga jual beli video dalam kasus ini,” ujarnya.

Baca Juga: Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Resmi Dibuka, Tersedia 3.053 Formasi, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Polisi menduga terdapat pihak lain yang berperan lebih dominan dalam mengelola dan mendistribusikan konten melalui grup Telegram berbayar tersebut.

Karena itu, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi dan memburu pihak yang diduga menjadi pengelola utama jaringan tersebut.

“Untuk broker-nya masih kami lidik terus. Semoga ada petunjuk lagi,” kata Maulidya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik juga mendalami dugaan bahwa tersangka tidak secara langsung menerima keuntungan finansial dari transaksi yang terjadi.

Baca Juga: Vendor Roti Bongkar Kelakuan SPPG di Kota Serang, Minta Manipulasi Harga di Nota Anggaran MBG

Namun demikian, polisi menegaskan seluruh fakta tersebut masih terus didalami dalam proses penyidikan yang berjalan.

Atas perbuatannya, SAE kini ditahan dan dijerat dengan ketentuan pidana yang berkaitan dengan produksi maupun distribusi konten asusila melalui media elektronik.

“Tersangka dijerat Pasal 407 dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 10 tahun penjara,” ujar Maulidya.

Kasus video viral yang sempat menjadi perhatian publik tersebut kini masih terus dikembangkan. Polres Batang memastikan penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka dan akan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam produksi maupun distribusi konten tersebut.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X