Jumat, 5 Juni 2026

Polres Batang Tetapkan Tersangka dan Tahan Pria Pemeran Video Viral 'Bandar Bergetar'

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 5 Juni 2026 | 13:08 WIB
Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti (Ist)
Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti (Ist)

PORTALOKA.ID - Polres Batang menetapkan SAE (26), pria yang diduga menjadi pemeran dalam video asusila viral bertajuk "Bandar Bergetar", sebagai tersangka.

SAE resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Batang sejak Kamis, 4 Juni 2026 sore.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang mengantongi sejumlah alat bukti hasil pemeriksaan dan analisis digital forensik.

Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, mengatakan proses penyidikan sempat mengalami kendala karena sejumlah barang bukti digital yang dibutuhkan telah dihapus.

Baca Juga: Rincian Formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Lengkap dengan Contoh Surat Lamaran dan Surat Pernyataan

Menurut dia, penyidik harus bekerja dari awal untuk menelusuri kembali jejak digital yang berkaitan dengan penyebaran video tersebut.

“Untuk bandar, kemarin kan sudah kita naikkan penyidikan, cuma kami terhambat karena barang bukti semua dihilangkan. HP hilang, bukti chat juga hilang. Jadi kami mulai dari nol,” ujar Maulidya, Jumat, 5 Juni 2026.

Meski demikian, hasil pemeriksaan laboratorium forensik digital berhasil membantu penyidik mengungkap kembali data-data yang sebelumnya telah dihapus.

Dari hasil analisis tersebut, polisi memperoleh sejumlah petunjuk yang dinilai memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Capek dan Ngantuk saat Mudik Lewat Pantura? Ada 5 Hotel Murah di Batang untuk Transit, Harga di Bawah Rp500 Ribu

“Hari ini kita tetapkan sebagai tersangka dan per jam 4 sore tadi sudah masuk tahanan Polres Batang,” kata Maulidya.

Penyidik juga menemukan bukti digital yang menunjukkan bahwa perangkat telepon seluler milik tersangka diduga digunakan untuk merekam konten yang kemudian beredar luas di media sosial maupun platform digital lainnya.

“Kalau di HP-nya tentu produksinya. Dari fotonya memang dihasilkan dari HP tersebut, terbukti,” jelasnya.

Dalam proses pengembangan perkara, penyidik turut melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi di Kabupaten Sukoharjo yang diketahui memperoleh akses ke video tersebut melalui grup Telegram berbayar.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X