Senin, 6 Juli 2026

Gempar Ayah Kandung di Klaten Cabuli 2 Putrinya Sejak 2020, Polisi: Kakak dan Adik Menulis Kronologi di Buku Diary

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 19 Mei 2026 | 18:30 WIB
Ilustrasi - Pelecehan seksual oleh ayah kandung kepada dua anaknya di Klaten (Freepik/jcomp)
Ilustrasi - Pelecehan seksual oleh ayah kandung kepada dua anaknya di Klaten (Freepik/jcomp)

“Setelah budenya menyampaikan hal tersebut, kami melaksanakan klarifikasi kepada korban dan langsung menjemput tersangka dan langsung memproses,” terang Faruk.

“Jadi memang prosesnya cepat sekali, kurang dari empat jam tersangka sudah kami amankan dan sudah kami laksanakan penahanan,” imbuhnya.

Baca Juga: Sensasi Makan di Atas Kapal Sambil Keliling Rawa Jombor Klaten, Cuma Bayar Rp 40 Ribu Bikin Hati Senang Perut Kenyang

Pendampingan Psikis Korban

Selain proses hukum pada pelaku, Polres Klaten juga melakukan pendampingan untuk memulihkan kondisi mental dan psikis korban.

“Fokus kami adalah bagaimana memulihkan secara psikis dan mental para korban yang menjadi korban pelecehan seksual. Pendampingan psikologis korban jadi prioritas kami,” tegas Faruk.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 418 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X