“Setelah budenya menyampaikan hal tersebut, kami melaksanakan klarifikasi kepada korban dan langsung menjemput tersangka dan langsung memproses,” terang Faruk.
“Jadi memang prosesnya cepat sekali, kurang dari empat jam tersangka sudah kami amankan dan sudah kami laksanakan penahanan,” imbuhnya.
Pendampingan Psikis Korban
Selain proses hukum pada pelaku, Polres Klaten juga melakukan pendampingan untuk memulihkan kondisi mental dan psikis korban.
“Fokus kami adalah bagaimana memulihkan secara psikis dan mental para korban yang menjadi korban pelecehan seksual. Pendampingan psikologis korban jadi prioritas kami,” tegas Faruk.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 418 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.***
Artikel Terkait
Calon Pengantin di Garut Ditanggap Polisi 3 Hari Sebelum Menikah, Ini Penyebabnya
Program Bedah Rumah Pakai Atap Hasil Daur Ulang Sampah Plastik, Wali Kota Yogyakarta Jamin Garansi Awet 10 Tahun
Edukasi 900 Santri dan Guru di Tebuireng, IFG Dorong Generasi Muda Melek Finansial dan Risiko
Resep Bakso Aci Tulang Rangu, Ide Jualan Murah yang Lagi Viral, Modal Minimalis Untungnya Berlapis
Resep Isian Ragout Sayur, Cocok untuk Isi Risol atau Gabin, Buat Ide Jualan Oke Banget!
Puluhan Ribu Guru Madrasah Swasta Gelar SIAGA 2026, PGMM: Bukan untuk Melawan Tapi Menuntut Keadilan dan Kesejahteraan
Detik-detik Penangkapan Oknum Kiai di Ponorogo, Diduga Cabuli Belasan Santri Laki-laki, Polisi Ungkap Modusnya
Cerita Suratno, Guru Madrasah asal Pacitan, Rela Panen Porang Lebih Awal Demi Ikut Aksi SIAGA 2026 di Jakarta
Tahan Panas dan Senyapkan Bising saat Hujan, Atap Alduro jadi Pilihan Program Bedah Rumah Pemkot Yogyakarta
Kronologi Kasus Relawan Gaza yang Dibekuk Tentara Israel, PFI Laporkan 3 Jurnalis Asal Indonesia Kini Hilang Kontak