“Sekitar pukul 12.30 WIB pada Sabtu, 16 Mei 2026, setelah pelaksanaan akad nikah, pelaku langsung diamankan,” lanjutnya.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram resmi Polsek Ibun, tampak petugas Polisi langsung menggiring pelaku.
Baca Juga: 3 Cafe Dekat Stasiun Garut, Enak Buat Ngopi atau Sekedar Cuci Mata
“Penangkapan tepatnya di Gedung PGRI, Kabupaten Garut saat melakukan resepsi pernikahan,” ujar Deny.
Setelah berganti pakaian pengantin, pelaku dibawa ke Mako Polsek Ibun Polres Bandung untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Masih Mencari 1 DPO
Selesai melakukan penangkapan H, Polisi kini tengah memburu satu pelaku lainnya berinisial I.
I masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga ikut terlibat dalam curanmor bersama dengan H.
Sementara itu barang bukti yang diamankan oleh aparat berupa STNK motor Honda Beat, surat leasing, dua lembar BPKB, dua kunci motor, satu celana panjang, dan satu flashdisk.
Adapun H dijerat dengan Pasal 477 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Kapan Iduladha 2026? Cek Jadwal Sidang Isbat Kemenag Penentuan Awal Dzulhijjah 1447 H dan Hari Raya Kurban
3 Tempat Hype di Bandung yang Wajib Masuk List Kunjungan, Salah Satunya Punya View Eksotis
Menteri UMKM Tegaskan Bakal Tindak Marketplace yang Kenakan Biaya Layanan Baru hingga Picu Keresahan Pelaku Usaha
1.061 KDKMP Beroperasi, Ini Daftar Produk yang Dijual
Selain Menolak Lomba Ulang, SMAN 1 Sambas Minta Pemulihan Nama Baik usai Kontroversi LCC 4 Pilar MPR Kalbar
Legislator Desak Pemerintah Berikan Afirmatif bagi Guru Honorer dalam Seleksi PPPK: Jangan Korbankan Pengabdian Bertahun-tahun
Beri Kepastian Status, Pemerintah Disesak Angkat Guru Honorer jadi ASN secara Bertahap
Kebijakan Pengapusan Guru Honorer, Mardani Ali Sera Ingatkan Pemerintah Tentang Hal Ini
Soal Bahasa Inggris Kelas 8 Chapter 2 Lengkap dengan Kunci Jawaban
Cerita Ibu-ibu jadi Relawan Jaga Perlintasan Tanpa Palang Pintu di Wonogiri: Pagi-Siang Standby, Sore Jualan Pecel