Selasa, 30 Juni 2026

Kabar Menarik, Pesantren Kini Bisa Kelola Dapur MBG Sendiri, Wamenag Beberkan Syaratnya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 12 Mei 2026 | 07:41 WIB
Ilustrasi - Syarat pesantren dirikan dapur MBG (BGN)
Ilustrasi - Syarat pesantren dirikan dapur MBG (BGN)

Baca Juga: PW PGMM Jatim Sampaikan Aspirasi 638 Ribu Guru Madrasah Swasta kepada AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Surat akan Diteruskan kepada Sufmi Dasco Ahmad

Makanan yang dimasak pada siang hari, kata dia, tetap dapat diberikan kepada santri saat waktu berbuka puasa.

“Begitu juga dengan jadwal pemberian MBG itu kan biasanya diberikan siang, tapi di pesantren itu kan ada tradisi puasa Senin Kamis, itu juga bisa dimasak siang hari untuk dimakan pada saat berbuka, jadi sangat adaptif sekarang,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X