Selasa, 30 Juni 2026

Kabar Menarik, Pesantren Kini Bisa Kelola Dapur MBG Sendiri, Wamenag Beberkan Syaratnya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 12 Mei 2026 | 07:41 WIB
Ilustrasi - Syarat pesantren dirikan dapur MBG (BGN)
Ilustrasi - Syarat pesantren dirikan dapur MBG (BGN)

PORTALOKA.ID - Kabar menarik untuk Pondok Pesantren di seluruh Indonesia.

Kabar tersebut berkaitan dengan pelaksanaan promgram Makan Bergizi Gratis (MBG) di pesantren.

Kementerian Agama (Kemenag) memberikan peluang bagi pondok pesantren untuk mengelola sendiri dapur MBG.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii.

Baca Juga: Kronologi Kontroversi Juri LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar, SMAN 1 Pontianak Tuntut Klarifikasi

Wamenag menyebut, pondok pesantren yang bisa mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus memiliki jumlah santri di atas 1.000.

“Tadi kita sudah sepakat bahwa untuk percepatan penerimaan MBG di pondok pesantren maka pesantren yang jumlah santrinya seribu ke atas itu bisa langsung membangun SPPG sendiri,” ujar Romo Syafii, Senin, 11 Mei 2026.

Menurut Wamenag, yayasan pesantren nantinya dapat mengajukan permohonan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mendirikan dapur mandiri di lingkungan pesantren.

Langkah itu dilakukan agar percepatan layanan MBG bagi santri dan peserta didik di lingkungan pendidikan keagamaan dapat segera berjalan lebih luas.

Baca Juga: 252 Siswa di Jakarta Timur Keracunan MBG, Makanan Ini Diduga jadi Penyebabnya

Romo Syafii mengatakan pola layanan MBG di pesantren tidak harus sepenuhnya mengikuti prototipe umum yang telah ditetapkan BGN.

Bentuk dapur maupun pola penyajian makanan disebut dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing pesantren selama tetap memenuhi standar sanitasi dan higienitas.

“Jadi tidak mesti persis seperti prototipe yang ditetapkan oleh BGN. Kemudian juga tentang alat makannya, memang ada pondok pesantren yang sudah pakai omprengan kami minta itu untuk diteruskan, tapi yang belum menggunakan omprengan karena memang tradisinya prasmanan itu juga masih dimungkinkan,” katanya.

Di samping itu, menurut Wamenag, pelaksanaan program MBG juga dapat disesuaikan dengan jadwal puasa sunnah santri di lingkungan pesantren.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X