Aturan tersebut juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang masuk atau tinggal di Makkah atau tempat suci pada 18 April hingga 31 Mei 2026.
Sementara bagi yang mengajukan visa kunjungan dan melakukan ibadah haji tanpa izin resmi, masuk dan tinggal di Makkah, atau mengunjungi tempat suci juga akan dikenai denda sebesar SAR 100.000 atau sekitar Rp463 juta dalam periode yang sama.
Sanksi dan Denda untuk Agen Penyelundup
Adapun bagi pihak yang bertugas menyelundupkan pemegang visa kunjungan ke Makkah dan menyembunyikannya agar bisa berhaji dan ke tempat suci, akan didenda SAR 100.000 atau Rp463 juta.
Saksi lain bagi penyusup dan pelanggar visa, akan dideportasi dan masuk ke daftar hitam untuk dilarang ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Izin resmi bagi calon jemaah haji adalah yang memiliki Kartu Nusuk Haji sebagai identitas dan akses masuk ke Masjidil Haram dan tempat-tempat suci selama berhaji nanti.***
Artikel Terkait
Dirut KAI Respons Usulan Menteri PPPA soal Gerbong Wanita Dipindah ke Tengah
Begini Kata Pengamat soal Pengangkatan Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup
Viral Curhatan Penumpang Gerbong 3 KRL Line Cikarang, Mengaku Trauma hingga Badan Gemetar saat Naik Kereta
Cegah Kecelakaan Kereta, Pemerintah dan KAI Tertibkan Perlintasan Sebidang hingga Kebut Proyek DDT
Seorang Ibu Ungkap Anaknya Jadi Malaikat Penyelamat hingga Akhirnya Terhindar dari Insiden Tabrakan Kereta di Stasiun Bekasi
Mensesneg Sebut Ada Peran Sufmi Dasco Dibalik Kunjungan Presiden Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan Kereta Api dan Rencana Perbaikan Perlintasan KA
Peringati Hari Bumi, Pramuka Pangkalan MI Bojongsari Ciamis Lakukan Gerakan Penanaman Pohon dan Pengelolaan Sampah
Tingkatkan Kesejahteraan Guru Madrasah, Kemenag Percepat Sertifikasi dan Perjuangkan PPPK
Pilu Ayah Korban Kecelakaan KRL Arinjani Novita saat Terima Motor Mendiang Anaknya: Nggak Mau Kalau yang Pulang Motornya Aja
TASPEN Gerak Cepat Serahkan Santunan Rp283 Juta bagi Ahli Waris Guru Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur