PORTALOKA.ID - Insiden kecelakaan antara Kereta Rel Listrik (KRL) Cummuter Line dengan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek terjadi di Stasiun Bekasi Timur
Insiden tabrakan yang terjadi pada Senin, 27 April 2026 malam itu menyebabkan sebanyak 5 korban meninggal dunia.
Hal tersebut disampaikan Dirut KAI, Bobby Rasyidin usai para petugas memeriksa kondisi kereta KRL Commuter Line yang hancur akibat tertabrak KA Argo Bromo.
"Update dari (jumlah) korban pada saat ini meninggal dunia, 5 (orang)," kata Bobby di Stasiun Bekasi Timur, pada Selasa, 28 April 2026 dini hari.
Baca Juga: Menyalakan Literasi dari Ciamis: Jejak Lala, Duta Baca 2026 yang Mengusung Literasi Keuangan
Selain itu, Bobby mengungkapkan adanya korban yang masih dievakuasi lantaran terhimpit di dalam kereta yang ditumpanginya.
"Kemudian yang masih terperangkap itu sekitar 3 (orang)," ungkapnya.
Hingga Selasa, 28 April 2026, pukul 08.00 WIB, petugas masih berupaya mengevakuasi para korban terjebak di bagian belakang kereta KRL yang rusak parah akibat hantaman KA Argo Bromo.
Berikut ini dugaan kronologi insiden tabrakan yang melibatkan KA Argo Bromo dengan KRL di area Stasiun Bekasi Timur.
Baca Juga: Dilantik Jadi Menteri LH, Jumhur Targetkan Pengelolaan Sampah RI Sesuai Standar Global
KRL Sempat Terhenti
Berdasarkan laporan di lapangan, kejadian ini diduga bermula saat KRL dengan rute Jakarta-Cikarang terhenti sekitar pukul 20.40 WIB.
Hal tersebut, lantaran adanya KRL lain dengan rute Cikarang-Bekasi yang dilaporkan menabrak 1 unit mobil taksi.
Posisi mobil itu melintang di tengah perlintasan rel sehingga KRL tersebut sempat tidak bisa melaju.
Artikel Terkait
Dugaan Pencemaran Lingkungan di Tasikmalaya: SBT dan JSI Desak Tindakan Tegas, Bukan Sekadar Klarifikasi
Hampir 10 Ribu Jemaah Tiba di Madinah, Layanan Haji Terpadu Bikin Proses Makin Cepat
1 Hari 1 Malam di Panjalu Ciamis ke Mana Aja? Ini Dia Rekomendasinya, Mulai dari Berenang di Ketinggian hingga Kulineran
Guru Patut Tersenyum, Isu Kesejahteraan Tenaga Pendidik Masuk dalam Pembahasan RUU Sisdiknas
Menyoroti Tuntutan JPU pada 3 Mantan Pejabat bank BJB, Eks Dirut Dituntut 10 Tahun Penjara
Daycare Little Aresha di Yogyakarta Digerebek, Diduga Lakukan Penganiayaan pada Anak
Pengakuan Ibu yang Titipkan Anaknya di Daycare Little Aresha, Temukan Luka Memar di Bagian Lengan
Sekolah Rakyat Ringankan Beban Ibu di Pati yang Hidupi Anak Seorang Diri
Marak Penawaran Haji Tanpa Antre, Pemerintah Ingatkan Masyarakat Jangan Tergiur
Seorang Guru Tegur Sopir MBG di SMA Sulteng Gegara Terlambat Datang, tapi Pelaku Malah Nyantai Sambil Sebat