PORTALOKA.ID - Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan penawaran haji tanpa antre. Sebab, penawaran tersebut dipastikan ilegal.
"Kami dari Kementerian Haji dan Umrah mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, haji yang langsung berangkat, mau pun haji tanpa daftar resmi," kata Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaf, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (25/4).
Ia menegaskan, ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Ada beberapa jenis visa lain seperti visa ziarah, visa kerja, atau visa turis. Namun visa-visa tersebut tidak dapat digunakan untuk berhaji.
Baca Juga: Hampir 10 Ribu Jemaah Tiba di Madinah, Layanan Haji Terpadu Bikin Proses Makin Cepat
Maria mengungkapkan bahwa berhaji tanpa visa resmi dapat dijatuhi berbagai macam sanksi tegas oleh Pemerintah Arab Saudi, mulai dari penahanan, denda, deportasi, bahkan larangan masuk kembali ke Arab Saudi hingga 10 tahun.
"Ini tentu bukan hal yang sepele dan kami mohon masyarakat untuk tidak mempertaruhkan ibadah sucinya melalui jalur yang tidak sah," ujarnya.
Ia menambahkan, Kementerian Haji dan Umrah telah membuat Satuan Tugas (Satgas) khusus penanganan jemaah haji ilegal yang berangkat dengan visa non-prosedural.
Bekerja sama dengan Kepolisian RI (Polri) serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), hingga saat ini sudah 13 WNI dengan visa non-prosedural yang telah dicegah keberangkatannya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Kualanamu Medan.
Baca Juga: 5.997 Calon Haji Tiba di Madinah, Jarak Penginapan ke Masjid Nabawi Hanya 50 Meter
Kemenhaj pun mengajak masyarakat untuk dapat melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi atau praktik penipuan promosi haji tanpa antre dengan jalur tidak resmi.
"Bapak Ibu sekalian dapat melaporkan melalui aplikasi Kawal Haji. Ini adalah sebuah aplikasi yang kami bangun, dan juga dapat digunakan oleh jemaah dan petugas untuk bisa melaporkan berbagai permasalahan serta kendala selama operasional haji berlangsung," tutupnya.***
Artikel Terkait
Kabupaten Kayong Utara Tunjukkan Tren Positif Pertumbuhan Ekonomi, PSN di Pulau Penebang jadi Motor Penggerak Perekonomian
Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan 5 Orang Santri
Dugaan Pencemaran Lingkungan di Tasikmalaya: SBT dan JSI Desak Tindakan Tegas, Bukan Sekadar Klarifikasi
Hampir 10 Ribu Jemaah Tiba di Madinah, Layanan Haji Terpadu Bikin Proses Makin Cepat
1 Hari 1 Malam di Panjalu Ciamis ke Mana Aja? Ini Dia Rekomendasinya, Mulai dari Berenang di Ketinggian hingga Kulineran
Guru Patut Tersenyum, Isu Kesejahteraan Tenaga Pendidik Masuk dalam Pembahasan RUU Sisdiknas
Menyoroti Tuntutan JPU pada 3 Mantan Pejabat bank BJB, Eks Dirut Dituntut 10 Tahun Penjara
Daycare Little Aresha di Yogyakarta Digerebek, Diduga Lakukan Penganiayaan pada Anak
Pengakuan Ibu yang Titipkan Anaknya di Daycare Little Aresha, Temukan Luka Memar di Bagian Lengan
Sekolah Rakyat Ringankan Beban Ibu di Pati yang Hidupi Anak Seorang Diri