PORTALOKA.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Santoso membacakan tuntutan dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk tiga terdakwa dalam kasus kredit modal Bank BJB kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Ketiga terdakwa dari klaster Bank BJB, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Bank BJB, Yuddy Renaldi; mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB, Benny Riswandi; dan Mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata.
JPU menuntut Yuddy dan Benny hukuman 10 tahun kurungan dikurangi selama berada dalam tahanan dan untuk Dicky dituntut 6 tahun penjara.
Tuntutan Jaksa pada Mantan Pejabat Bank BJB
Dalam kasus ini, JPU menilai bahwa Yuddy Renaldi bertanggung jawab atas pemberian kredit yang bertentangan dengan aturan atau standar operasional prosedur (SOP) perbankan.
Oleh karena itu, menurut jaksa, ada kerugian negara yang ditimbulkan dari aksinya tersebut.
Selain pidana kurungan, Yuddy juga diwajibkan untuk membayar denda Rp1 miliar. Apabila gagal memenuhi, akan ditambah hukuman kurungan selama 190 hari.
Tuntutan denda Rp1 miliar juga dijatuhkan kepada Benny dan Dicky, yang dinilai oleh jaksa telah melakukan persekongkolan dengan Yuddy untuk melakukan tindakan korupsi bersama-sama.
Pelanggaran dalam Pemberian Modal Kerja Bank BJB untuk Sritex dalam Dua Tahap
Fasilitas kredit modal kerja yang dikucurkan Bank BJB untuk Sritex, kata jaksa sebesar Rp550 miliar.
Baca Juga: Guru Patut Tersenyum, Isu Kesejahteraan Tenaga Pendidik Masuk dalam Pembahasan RUU Sisdiknas
Pemberian kredit tersebut dilakukan dalam 2 tahap pada tahun 2020.
Tahap pertama dengan memberikan dana Rp200 miliar dan tahap kedua pada September 2020 dengan Rp350 miliar.
Artikel Terkait
Edukasi Konsumen: Asuransi Bukan Investasi, Ini yang Perlu Dipahami Sebelum Membeli Polis
Viral Suami Pergoki Istrinya Pakai ‘Baju Dinas’ Bareng Selingkuhan di Rembang Jateng, Diduga Sudah Melarikan Diri Selama 2 Bulan
Siswa SD di Sampang Madura Diduga Alergi Usai Santap MBG, Begini Kronologinya
1.780 SPPG Pelaksana MBG Disetop Sementara, Kepala BGN Ungkap Alasannya
Viral Penumpang KA Pakai Colokan Kereta untuk Masak Mi Instan, KAI: Membahayakan Keselamatan
Indonesia Ekspor 250.000 Ton Pupuk Urea ke Australia, PM Albanese Sampaikan Terima Kasih ke Prabowo
Mau Traveling ke Ciwidey? Ini Dia Villa yang Cocok untuk Wisatawan Low Budget
Investasi Masuk Indonesia Capai Rp 498,8 T di Triwulan I 2026, Buka 706 Ribu Lapangan Kerja
Viral Ambulans di Sleman Dapat Orderan Fiktif untuk Tagih Utang Pinjol, Awalnya Diminta Jemput Pasien Emergency
Siswa SD di Jeneponto Diduga Keracunan Massal Usai Santap MBG, Warga Sebut Menu Ikan Sudah Berbau Busuk