Minggu, 19 Juli 2026

Menyoroti Tuntutan JPU pada 3 Mantan Pejabat bank BJB, Eks Dirut Dituntut 10 Tahun Penjara

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Sabtu, 25 April 2026 | 14:35 WIB
Momen Kejagung giring 8 orang, termasuk mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi pada kasus pemberian kredit Sritex pada Juli 2025. (Kejaksaan RI)
Momen Kejagung giring 8 orang, termasuk mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi pada kasus pemberian kredit Sritex pada Juli 2025. (Kejaksaan RI)

Saat pemberian kredit, jaksa menyebut bahwa proses analisis kredit tidak dilakukan secara independen.

Selain kredit yang dianggap bermasalah, kebijakan untuk menurunkan suku bunga kredit dari 9,5 persen menjadi 6 persen dianggap tidak melalui mekanisme yang benar.

Jaksa juga menyebut indikasi pelanggaran lainnya, seperti rekayasa penghitungan kredit agar sesuai dengan plafon yang diinginkan, dan perpanjangan kredit tanpa prosedur yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Investasi Rp498 Triliun Jadi Bukti Nyata Hilirisasi, Strategi Pemerintah Buahkan Hasil

Jaksa Singgung Tindakan yang Cederai Perbankan

Sementara dari sisi moralitas, jaksa menyebut bahwa tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh ketiganya dianggap sebagai sikap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Kepercayaan masyarakat, kata jaksa juga telah dicederai dengan tindakan tersebut.

“Perbuatan terdakwa juga telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap lembaga perbankan. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan bersifat kooperatif,” kata Jaksa.

Sementara itu, dalam tuntutan kasus mantan bos Sritex, klaster Bank BJB ini telah memberikan kerugian negara sebesar Rp671,79 miliar.

Baca Juga: Kabupaten Kayong Utara Tunjukkan Tren Positif Pertumbuhan Ekonomi, PSN di Pulau Penebang jadi Motor Penggerak Perekonomian

Adapun ketiganya yang dinilai oleh jaksa melakukan korupsi, dijerat dengan pasal 603 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1/ 2023 tentang KUHP.

Pengadilan masih memberi kesempatan untuk melakukan pembelaan dalam sidang pledoi yang akan diajukan pada Selasa, 28 April 2026.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X