Saat pemberian kredit, jaksa menyebut bahwa proses analisis kredit tidak dilakukan secara independen.
Selain kredit yang dianggap bermasalah, kebijakan untuk menurunkan suku bunga kredit dari 9,5 persen menjadi 6 persen dianggap tidak melalui mekanisme yang benar.
Jaksa juga menyebut indikasi pelanggaran lainnya, seperti rekayasa penghitungan kredit agar sesuai dengan plafon yang diinginkan, dan perpanjangan kredit tanpa prosedur yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Investasi Rp498 Triliun Jadi Bukti Nyata Hilirisasi, Strategi Pemerintah Buahkan Hasil
Jaksa Singgung Tindakan yang Cederai Perbankan
Sementara dari sisi moralitas, jaksa menyebut bahwa tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh ketiganya dianggap sebagai sikap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Kepercayaan masyarakat, kata jaksa juga telah dicederai dengan tindakan tersebut.
“Perbuatan terdakwa juga telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap lembaga perbankan. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan bersifat kooperatif,” kata Jaksa.
Sementara itu, dalam tuntutan kasus mantan bos Sritex, klaster Bank BJB ini telah memberikan kerugian negara sebesar Rp671,79 miliar.
Adapun ketiganya yang dinilai oleh jaksa melakukan korupsi, dijerat dengan pasal 603 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1/ 2023 tentang KUHP.
Pengadilan masih memberi kesempatan untuk melakukan pembelaan dalam sidang pledoi yang akan diajukan pada Selasa, 28 April 2026.***
Artikel Terkait
Edukasi Konsumen: Asuransi Bukan Investasi, Ini yang Perlu Dipahami Sebelum Membeli Polis
Viral Suami Pergoki Istrinya Pakai ‘Baju Dinas’ Bareng Selingkuhan di Rembang Jateng, Diduga Sudah Melarikan Diri Selama 2 Bulan
Siswa SD di Sampang Madura Diduga Alergi Usai Santap MBG, Begini Kronologinya
1.780 SPPG Pelaksana MBG Disetop Sementara, Kepala BGN Ungkap Alasannya
Viral Penumpang KA Pakai Colokan Kereta untuk Masak Mi Instan, KAI: Membahayakan Keselamatan
Indonesia Ekspor 250.000 Ton Pupuk Urea ke Australia, PM Albanese Sampaikan Terima Kasih ke Prabowo
Mau Traveling ke Ciwidey? Ini Dia Villa yang Cocok untuk Wisatawan Low Budget
Investasi Masuk Indonesia Capai Rp 498,8 T di Triwulan I 2026, Buka 706 Ribu Lapangan Kerja
Viral Ambulans di Sleman Dapat Orderan Fiktif untuk Tagih Utang Pinjol, Awalnya Diminta Jemput Pasien Emergency
Siswa SD di Jeneponto Diduga Keracunan Massal Usai Santap MBG, Warga Sebut Menu Ikan Sudah Berbau Busuk