Sabtu, 18 Juli 2026

Alhamdulillah, Guru PAUD dan PPPK Paruh Waktu di Pekalongan Terima THR Lebaran 2026, Sebegini Besarannya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 18 Maret 2026 | 09:14 WIB
Ratusan guru PAUD Kota Pekalongan menerima THR Lebaran 2026 (Jatengprov.go.id)
Ratusan guru PAUD Kota Pekalongan menerima THR Lebaran 2026 (Jatengprov.go.id)

Baca Juga: UU ASN jadi Batu Sandungan Guru Madrasah Swasta Diangkat PPPK, Begini Respons Ketua Baleg DPR Bob Hasan

Namun setelah dilakukan penelusuran, masih terdapat lebih dari 100 orang tenaga pendidik PAUD yang belum tercatat dalam sistem tersebut.

Mengingat jumlahnya cukup besar, pemerintah memutuskan untuk tetap memberikan bantuan kepada seluruh pendidik dan tenaga kependidikan PAUD, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar di Dapodik.

"Melalui program ini, diharapkan para guru PAUD di Kota Pekalongan semakin termotivasi dalam menjalankan tugas mulia mereka dalam mendidik anak-anak sejak usia dini,” harapnya.

Baca Juga: Hore! 13.077 PPPK Paruh Waktu Jawa Tengah Dapat THR 2026, Catat Tanggal Pencairannya

THR PPPK Paruh Waktu

Selain guru PAUD, Pemkot Pekalongan juga memberikan THR kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

THR tersebut diberikan kepada 2.361 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Pekalongan.

Total dananya sebesar Rp1.180.500.000 yang dialokasikan dari APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2026.

Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, menjelaskan, bantuan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap para pegawai yang telah membantu menjalankan roda pemerintahan.

Baca Juga: Lebih Kecil dari MBG, Sebegini Anggaran Gaji Guru Madrasah Swasta jika Diangkat jadi PPPK

“Jadi bisa kita cairkan walaupun tidak maksimal, tapi ya lumayanlah untuk menambah, buat beli lontong opor nggih. Tiap PPPK Paruh Waktu Pemkot Pekalongan mendapatkan THR sebesar Rp500.000,00 yang bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT),” tambahnya.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X