Konten DFK yang Mengancam Nyawa Dibiarkan
Dalam kesempatan yang sama, Menkomdigi memastikan, Meta merupakan salah satu platform dengan kepatuhan terendah di antara platform media sosial lainnya yang beroperasi di Indonesia.
Angka 28,47 persen dianggap sangat mengkhawatirkan mengingat basis pengguna layanan Meta di Tanah Air merupakan salah satu yang terbesar di dunia.
Hal itu, dengan pengguna Facebook dan WhatsApp masing-masing mencapai sekitar 112 juta orang.
Meutya lantas menilai, ketidakcekatan Meta dalam memoderasi konten digital telah membawa dampak fatal di tengah masyarakat.
"Konten DFK ini mengancam nyawa masyarakat Indonesia tapi Meta bisa dengan santai membiarkan," ungkapnya.
Landasan Hukum Pencegahan Konten DFK
Langkah agresif pemerintah dalam hal ini didasarkan pada mandat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Kebijakan tersebut memberikan kewenangan penuh kepada negara untuk melakukan penanganan serta pencegahan terhadap informasi elektronik yang melanggar hukum nasional.
Di sisi lain, pemerintah secara resmi mendesak Meta untuk segera memperketat sistem moderasi dan mempercepat proses penghapusan konten negatif.
Meutya menekankan, kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban mutlak bagi setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
"Kita ingin Indonesia bisa terus membangun di semua sektor," terang Meutya.
Artikel Terkait
Alhamdulillah Cair! Ribuan Orang Semringah Dapat THR Rp 250 Ribu dari Pemerinah Desa Wunut Klaten
SMAN 27 Bandung Gelar Pesantren Ekologi, Bentuk Pribadi Siswa Peduli Lingkungan
Saat Paket MBG di Jogja Dilengkapi dengan Label Gizi hingga Total Harganya, Patut Ditiru Daerah Lain?
Viral Siswa SMA di Riau Bagikan MBG yang Didapatkan: Gimana Mau Bergizi, Isinya Seuprit Gini
Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil Genap Jalan Tol saat Mudik Lebaran 2026, Catat Tanggalnya!
Presiden Prabowo Buka Peluang Indonesia Keluar dari Board of Peace
Polres Klaten Bongkar Peredaran Uang Palsu Lintas Provinsi, 4 Tersangka Diamankan