PORTALOKA.ID - Guru madrasah swasta tampaknya harus segera bersiap.
Penantian panjang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera terwujud.
Pemerintah yang diwakili Kementerian Agama (Kemenag) telah menyetujui pengangkatan guru madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan tersebut semakin kuat berkat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca Juga: FGSNI Apresiasi Komisi VIII DPR RI yang Menjamin Realisasi Pengangkatan PPPK Guru Madrasah Swasta
Status kepegawaian guru madrasah swasta menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian serius dari para wakil rakyat.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam pidatonya saat penutupan Masa Sidang III Tahun 2025–2026, Kamis, 19 Februari 2026.
“Pada masa sidang ini, DPR RI melalui fungsi konstitusional telah merespon berbagai hal penting dan strategis yang berkaitan dengan integritas pengelolaan perekonomian nasional, kebutuhan reformasi hukum nasional, penguatan perlindungan sosial di bidang kesehatan, serta pelaksanaan politik luar negeri yang tetap berada pada jalan politik bebas aktif,” ujar Puan.
Selain itu, Puan menyebut DPR tengah menyoroti kesiapan sensus ekonomi 2026, insentif bagi petani untuk memperluas lapangan kerja pertanian, penguatan ekosistem digital inklusif, reformasi internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk optimalisasi penerimaan negara, pelaksanaan fleksibilitas Domestic Market Obligation batu bara, penataan pasar modal, serta kesejahteraan dan status kepegawaian guru madrasah swasta.
Baca Juga: Merawat Tanah, Menambang Harapan: Jalan Sunyi Wahyudin Mengubah Wajah Kalongliud
Ia menegaskan bahwa setiap keputusan rapat kerja antara DPR dan pemerintah merupakan mandat konstitusional yang harus ditindaklanjuti secara nyata dan bukanlah sekedar kesepakatan administratif.
Hal itu, menurutnya, merupakan wujud komitmen politik Pemerintah dalam menyelesaikan persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.
PPPK Guru Madrasah Swasta Lewat Jalur Afirmasi
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI mengusulkan guru madrasah swasta diangkat menjadi PPPK melalui jalur afirmasi.
Artikel Terkait
Terungkap! Pangkal Masalah Guru Madrasah Swasta Sulit Ikut PPPK dan Kesejahteraan Tidak Meningkat
Hujan Deras Picu Longsor di Sukahaji Ciamis, Warga Gotong Royong Selamatkan Jalan dan Rumah Tetangga
Ngabuburit: Falsafah Menunggu Senja dan Jalan Sunyi Dakwah yang Menyatukan
98.036 Guru Ikuti UP PPG Angkatan 4, Kemenag Sebut Upaya Sejahterakan Pendidik: Setelah Lulus Dapat TPG
FGSNI Apresiasi Komisi VIII DPR RI yang Menjamin Realisasi Pengangkatan PPPK Guru Madrasah Swasta
Garitan Kalongliud: Model Pertanian Sirkular Terpadu ANTAM untuk Ketahanan Pangan dan Penguatan Ekonomi Desa
Guru Wajib Tahu! Inilah 8 Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru Non-ASN 2026 Menurut Regulasi Terbaru
Pembangunan Huntap di Tapanuli Terus Berjalan, Kerangka Rumah dan Batu Bata Tersusun Rapi
Tanggapi Konten Alumni LPDP ‘Cukup Aku yang WNI, Anak-anakku Jangan’, Purbaya Ingatkan Beasiswa dari Uang Pajak Rakyat