Baca Juga: Serial Kanjeng Sunan - Bagian 6: Negeri Tak Bertuan, Cahaya Islam Mulai Bersinar
“Nggak amanah itu, ntar kalau dicuri buat pinjol kan bahaya,” tulis akun @dal******u
Data Pribadi Dilindungi Undang-Undang
Hak privasi telah dijamin dalam konstitusi, tepatnya di Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.
Artinya, privasi bukan sekadar “hak milik”, tetapi juga bagian dari hak asasi yang wajib dilindungi negara.
Baca Juga: Sekjen Kemenag Tegaskan Kementerian Agama Terus Upayakan Guru Madrasah Swasta Diangkat PPPK
Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016 juga mendefinisikan data pribadi sebagai informasi perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dijaga kebenarannya, serta dilindungi kerahasiaannya.
Kemudian di era digital saat ini, lahir Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Undang-Undang tersebut mewajibkan persetujuan eksplisit pemilik data dalam pemrosesan data, memberikan hak kepada individu atas data mereka, serta mengatur sanksi pidana dan denda administratif bagi pelaku penyalahgunaan atau kebocoran data pribadi.***
Artikel Terkait
Serial Kanjeng Sunan - Bagian 5: Perang Gaib yang Tak Usai
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp12,83 Triliun untuk Paket Stimulus Kuartal I, Mulai dari Diskon Tiket Pesawat hingga Bansos Beras
Usai Bertemu Prabowo, PBNU Tegas Dukung Indonesia Bergabung Dewan Perdamaian
Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah PPPK KemenHAM 2025 Diumumkan, 111 Peserta Diterima Sanggahnya, Cek Daftar Nama yang Lulus Seleksi DI SINI!
Kapan Cetak Kartu Peserta Ujian PPPK KemenHAM 2025? Intip Jadwal Terbarunya
3.327 PPPK Paruh Waktu Aceh Tengah Dilantik Hari Ini, Beredar Kabar Ada yang Dapat Gaji Rp50 Ribu per Bulan
Viral Cacahan Kertas yang Diduga Potongan Uang Asli di Kawasan TPS Bekasi, Mulai dari Pecahan Rp100 Ribu hingga Rp50 Ribu
UPDATE! Jadwal Cuti Bersama ASN 2026 Berdasarkan Keppres Terbaru
3 Pesan Penting Bupati dalam Pelantikan 3.327 PPPK Paruh Waktu: Kita Perjuangkan Semua Agar Bisa Full Time
Viral Kasus Anak Akhiri Hidup di NTT, Mensesneg Minta Kepala Desa Aktif Pantau Kelompok Rentan