Selasa, 2 Juni 2026

CV dan Fotokopi KTP Pelamar Kerja Menumpuk di Pinggir Jalan, Warganet Soroti Keamanan Data Pribadi

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 6 Februari 2026 | 08:47 WIB
Viral penemuan CV pelamar kerja yang dibuang sembarangan.  (TikTok/quirkyalone1047)
Viral penemuan CV pelamar kerja yang dibuang sembarangan. (TikTok/quirkyalone1047)

PORTALOKA.ID - Viral di media sosial mengenai video tumpukan amplop coklat pelamar kerja yang dibuang di pinggir jalan.


Video pertama kali diunggah oleh akun TikTok @quirkyalone1047 pada Rabu, 4 Februari 2026, menunjukkan lembaran foto hingga fotokopi KTP calon pelamar kerja.

“2 Februari 2026, pulang kerja liat beginian di pinggir jalan samping tempat sampah,” tulisnya, menginformasikan kapan video tersebut diambil.

“Di tengah panasnya soal gimmick #OpenToWork kemarin, mereka-mereka yang memang serius nyari kerja dan sangat butuh kerja malah kayak gini,” lanjutnya.

Baca Juga: Terbesar di Aceh, 8.094 PPPK Paruh Waktu Aceh Utara Resmi Dilantik, Ini Besaran Gaji per Bulan yang Diterima

Ia lantas mengungkapkan harapan agar para pemilik CV dalam video tersebut bisa segera mendapatkan pekerjaan.

“Stay strong pejuang rupiah, semoga semua orang yang namanya ada ditumpukan ini segera mendapat pekerjaan,” sambungnya.

Jadi Sorotan Warganet

Unggahan yang sudah diputar lebih dari 1,1 juta penayangan itu lantas ramai dengan diskusi warganet mengenai cara membuang CV pelamar kerja.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Siap Dicairkan, BPKAD Ungkap Penyebab Keterlambatan

Apalagi, tak dipungkiri bahwa dokumen tersebut berisi data pribadi yang seharusnya dilindungi.

Beberapa komentar dari warganet seperti, “Aku pernah beli gorengan, bungkusnya kertas CV orang,” tulis akun @wen***p

“Harusnya dihancurkan pakai alat penghancur kertas biar aman it7 data pelamar,” tulis akun @alf****r

“Itu bisa disalahgunakan dan privasi banget lho,” tulis akun @nec****k

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X