Minggu, 19 Juli 2026

Pergi ke Luar Negeri saat Daerahnya Dilanda Bencana, Bupati Aceh Selatan Panen Kecaman

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Sabtu, 6 Desember 2025 | 21:39 WIB
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS jadi sorotan karena pergi umrah saat daerahnya dilanda bencana (Instagram @h.mirwan_ms_official)
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS jadi sorotan karena pergi umrah saat daerahnya dilanda bencana (Instagram @h.mirwan_ms_official)

Baca Juga: Pemerintah Kerahkan Truk BBM dan Alat Berat ke Aceh Tamiang, Akses Darat Mulai Terbuka

Lima hari setelah itu, tepatnya Selasa, 2 Desember 2025, Mirwan justru pergi umrah memboyong keluarganya saat masih adanya warga di kawasan Trumon mengungsi di tenda pengungsian.

"Oleh karena itu, DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan," imbuh Sugiono.

Di lain pihak, kalangan pejabat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut mengkritik keras tindakan yang dilakukan Bupati Mirwan.

Dinilai Tak Pantas di Tengah Duka Warga Aceh

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Komisi II DPR RI, Rizqinizamy Karsayuda turut menyoroti sikap Bupati Mirwan yang berangkat ke luar negeri bersama keluarganya, di tengah bencana yang melanda wilayah Aceh.

Baca Juga: Raport Digital Madrasah Tingkat RA Diberlakukan, Ratusan Guru RA di Ciamis Ikuti Sosialisasi dan Pendampingan

Rifqi menyoroti tindakan itu dinilai tak pantas dilakukan oleh pejabat publik di tengah warganya yang masih susah payah untuk pulih dari bencana banjir dan longsor.

"Yang pertama secara etika dan kemanusiaan yang bersangkutan tidak pantas," kata Rifqi kepada awak media di Jakarta, pada Sabtu, 6 Desember 2025.

"(Hal itu dilakukan) dengan meninggalkan daerahnya di tengah derita warga dan daerahnya yang sedang terkena musibah," tambahnya.

Perihal itu, Rifqi lalu mengatakan Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang kepala daerah, anggota DPRD Kabupaten, Provinsi, Kota ke luar negeri sampai Januari 2026.

Baca Juga: Kepala BKPSDM Kota Depok Beri Bocoran Waktu Pelantikan PPPK Paruh Waktu, Cek Lokasi dan Ketentuan Pakaiannya

Ketua Komisi II DPR RI itu lantas meminta kepergian Mirwan MS ke Tanah Suci untuk ditelusuri.

"Yang kedua, Menteri Dalam Negeri sebagai mitra Komisi II DPR RI telah menerbitkan surat edaran," terang Rifqi.

"(Terkait) larangan kepada seluruh kepala daerah, anggota DPRD Kabupaten, Provinsi, Kota untuk berpergian ke luar negeri sampai Januari 2026 yang akan datang di tengah situasi seperti ini," sambungnya.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X