Baca Juga: Pemerintah Kerahkan Truk BBM dan Alat Berat ke Aceh Tamiang, Akses Darat Mulai Terbuka
Lima hari setelah itu, tepatnya Selasa, 2 Desember 2025, Mirwan justru pergi umrah memboyong keluarganya saat masih adanya warga di kawasan Trumon mengungsi di tenda pengungsian.
"Oleh karena itu, DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan," imbuh Sugiono.
Di lain pihak, kalangan pejabat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut mengkritik keras tindakan yang dilakukan Bupati Mirwan.
Dinilai Tak Pantas di Tengah Duka Warga Aceh
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Komisi II DPR RI, Rizqinizamy Karsayuda turut menyoroti sikap Bupati Mirwan yang berangkat ke luar negeri bersama keluarganya, di tengah bencana yang melanda wilayah Aceh.
Rifqi menyoroti tindakan itu dinilai tak pantas dilakukan oleh pejabat publik di tengah warganya yang masih susah payah untuk pulih dari bencana banjir dan longsor.
"Yang pertama secara etika dan kemanusiaan yang bersangkutan tidak pantas," kata Rifqi kepada awak media di Jakarta, pada Sabtu, 6 Desember 2025.
"(Hal itu dilakukan) dengan meninggalkan daerahnya di tengah derita warga dan daerahnya yang sedang terkena musibah," tambahnya.
Perihal itu, Rifqi lalu mengatakan Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang kepala daerah, anggota DPRD Kabupaten, Provinsi, Kota ke luar negeri sampai Januari 2026.
Ketua Komisi II DPR RI itu lantas meminta kepergian Mirwan MS ke Tanah Suci untuk ditelusuri.
"Yang kedua, Menteri Dalam Negeri sebagai mitra Komisi II DPR RI telah menerbitkan surat edaran," terang Rifqi.
"(Terkait) larangan kepada seluruh kepala daerah, anggota DPRD Kabupaten, Provinsi, Kota untuk berpergian ke luar negeri sampai Januari 2026 yang akan datang di tengah situasi seperti ini," sambungnya.
Artikel Terkait
Resep Sambal Baby Cumi Enak Mantap Bikin Nasi Ludes, Cocok untuk Ide Jualan Rp 20 Ribuan Auto Laris Manis
Hari Minggu Kumpul Keluarga Masak Sup Cumi Saja Bun, Enak Segar Bikin Nagih, Cek Resepnya di Sini Ya! Bikinnya Sat Set
Kawal RUU Sisdiknas, PGSI Usul Agar Guru Indonesia Otomatis Diangkat jadi PNS
Syarat dan Ketentuan yang Harus Diperhatikan Betul Bagi Calon Pelamar PPPK BGN 2025 agar Lulus Seleksi
BGN Ungkap Alasan Pengurangan Penerima Manfaat yang Ditanggung SPPG, Singgung soal Batas Kuota hingga Larangan PHK
Guru Madrasah Swasta Sangat Ingin Bertemu Presiden Prabowo: Sesulit Itukah Kami Bisa Bertemu Bapak?
Pelantikan PPPK Paruh Waktu Demak: Jadwal, Lokasi dan Ketentuan Pakaian serta Daftar Nama Pesertanya