Minggu, 19 Juli 2026

MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ini Tanggapan Mahfud MD hingga Anggota DPR

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Sabtu, 15 November 2025 | 09:21 WIB
Mahfud MD soroti putusan MK soal larangan polisi aktif duduki jabatan sipil . (Instagram @mohmahfudmd)
Mahfud MD soroti putusan MK soal larangan polisi aktif duduki jabatan sipil . (Instagram @mohmahfudmd)

Baca Juga: MBG yang Diklaim Sumbang 48 Persen Keracunan Pangan, Begini Respons Pemerintah

Mahfud menjelaskan, implementasi putusan MK tidak memerlukan revisi undang-undang.

Ia lantas menegaskan aturan yang memberikan celah penugasan otomatis gugur.

“Enggak, putusan MK itu enggak usah harus mengubah undang-undang, langsung berlaku. Undang-undangnya kan langsung dibatalkan," terang Mahfud.

"Itu kan isinya atau ditugaskan oleh Kapolri itu kan sudah dibatalkan,” ujarnya.

Baca Juga: KEREN! Siswa Madrasah Ibtidaiyah Asal Ciamis Raih Medali Emas OMI 2025 Tingkat Nasional Bidang Matematika

Di sisi lain, Mahfud menilai, jika negara masih ingin menjaga prinsip demokrasi konstitusional, maka proses pemberhentian polisi dari jabatan sipil harus segera dilakukan.

Meski demikian, Guru Besar Hukum Tata Negara itu menekankan, pelaksanaan teknis putusan MK bukan ranah Komisi Reformasi Polri.

“Kalau putusan reformasi Polri itu administratif nanti ya. Kalau reformasi itu administratif disampaikan ke presiden,” tegas Mahfud.

Yusril Singgung Polisi yang Terlanjur Menjabat di Kementerian

Secara terpisah, Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan putusan MK akan menjadi rujukan Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam melakukan evaluasi.

Baca Juga: Puncak Peringatan HUT Brimob ke-80, Sejumlah Ibu-Ibu Lansia di Ciamis Terima Bingkisan Sembako

“Ini akan menjadi bahan masukan bagi komite dalam rangka reformasi kepolisian,” kata Yusril kepada wartawan di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, pada Kamis, 13 November 2025.

Menko Yusril lalu menyoroti praktik yang sudah berlangsung bertahun-tahun, saat sejumlah polisi aktif menduduki jabatan di kementerian maupun lembaga.

Menurutnya, persoalan utama kini adalah menentukan masa transisi bagi mereka yang sudah terlanjur menjabat.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X