“Perlu ada transisi bagaimana mereka yang sudah terlanjur memegang jabatan. Akan seperti apa akan kami bahas,” jelas Yusril.
Baca Juga: Resep Bolu Keju Anti Gagal dan Mengembang Sempurna, Cocok Jadi Teman Ngeteh
Anggota Komisi I DPR Minta Polemik Tak Berlarut
Dalam kesempatan berbeda, Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai polemik terkait penempatan polisi aktif di jabatan sipil seharusnya tidak berlarut jika pemerintah konsisten menjalankan hukum.
Hasanuddin menegaskan aturan larangan ini sudah jelas bahkan tanpa putusan MK.
“Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil," terang Hasanuddin dalam keterangan resminya, pada Jumat, 14 November 2025.
"Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2/2002,” sambungnya.
Di samping itu, Hasanuddin menyebut putusan MK hanya menegaskan ulang apa yang seharusnya sudah dipatuhi sejak lama.
“Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian,” katanya.
Hasanuddin lantas menilai, ketidakpatuhan pemerintah selama ini menciptakan kerancuan dan berpotensi mengganggu profesionalisme kepolisian.
“Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Resep Ayam Kukus Kemangi, Menu Sehat untuk yang Lagi Diet
Tanpa Pengawet Bisa Awet hingga 2 Bulan, Begini Resep Rahasia Sambal Bawang Ebi
Daftar SMK Negeri dan Swasta dengan Akreditasi A di Banyumas PART 2, Pilihan Tepat untuk SPMB 2026
20 SMA Swasta Terbaik di Jawa Timur, Rekomendasi Utama SPMB 2026 Selain Negeri
TOP 15 SMK TERBAIK di Jawa Timur, Acuan SPMB 2026 Biar Cepat Dapat Kerja
TOP 18 SMA dan MA Swasta Terbaik Kota Bandung, Rekomendasi untuk SPMB 2026