Sabtu, 18 Juli 2026

MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ini Tanggapan Mahfud MD hingga Anggota DPR

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Sabtu, 15 November 2025 | 09:21 WIB
Mahfud MD soroti putusan MK soal larangan polisi aktif duduki jabatan sipil . (Instagram @mohmahfudmd)
Mahfud MD soroti putusan MK soal larangan polisi aktif duduki jabatan sipil . (Instagram @mohmahfudmd)

“Perlu ada transisi bagaimana mereka yang sudah terlanjur memegang jabatan. Akan seperti apa akan kami bahas,” jelas Yusril.

Baca Juga: Resep Bolu Keju Anti Gagal dan Mengembang Sempurna, Cocok Jadi Teman Ngeteh

Anggota Komisi I DPR Minta Polemik Tak Berlarut

Dalam kesempatan berbeda, Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai polemik terkait penempatan polisi aktif di jabatan sipil seharusnya tidak berlarut jika pemerintah konsisten menjalankan hukum.

Hasanuddin menegaskan aturan larangan ini sudah jelas bahkan tanpa putusan MK.

“Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil," terang Hasanuddin dalam keterangan resminya, pada Jumat, 14 November 2025.

Baca Juga: Brimob Polda Jabar Batalyon D Pelopor Cineam Tasikmalaya Launching Bus Gratis Bagi Pelajar, Pertama di Indonesia!

"Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2/2002,” sambungnya.

Di samping itu, Hasanuddin menyebut putusan MK hanya menegaskan ulang apa yang seharusnya sudah dipatuhi sejak lama.

“Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian,” katanya.

Hasanuddin lantas menilai, ketidakpatuhan pemerintah selama ini menciptakan kerancuan dan berpotensi mengganggu profesionalisme kepolisian.

“Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X