PORTALOKA.ID - Polemik soal larangan anggota Polri aktif duduki jabatan sipil kini tengah menjadi perbincangan hangat, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan terbaru dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada Kamis, 13 November 2025.
Sebelumnya diketahui, putusan MK itu secara resmi menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Implikasinya, seluruh penugasan polisi aktif di jabatan sipil kini kehilangan dasar hukum dan dinilai wajib untuk dihentikan.
Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan tersebut dalam Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis, 13 November 2025.
Baca Juga: Makin Dekat dengan Rakyat, BRImo Digunakan 44,4 Juta User dengan Transaksi Rp25 Triliun per Hari
Suhartoyo menegaskan frasa yang diuji tersebut, dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
“Frasa itu menimbulkan ketidakjelasan dan memperluas makna norma, sehingga harus dinyatakan tidak konstitusional,” ucap Suhartoyo.
Di sisi lain, putusan ini juga mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh 2 orang, yakni Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
Berkaca dari hal itu, Putusan MK terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil, telah memantik respons dari berbagai pihak. Berikut ini ulasan selengkapnya.
Baca Juga: MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Mensesneg: Putusan Final dan Binding
Mahfud MD Tegaskan Putusan MK Langsung Berlaku
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri sekaligus mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menekankan putusan tersebut bersifat final dan otomatis berlaku.
"Kalau MK itu putusan hukum dan mengikat," ujar Mahfud kepada awak media di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 14 November 2025.
"Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu diketokkan itu berlaku," tambahnya.
Artikel Terkait
Resep Ayam Kukus Kemangi, Menu Sehat untuk yang Lagi Diet
Tanpa Pengawet Bisa Awet hingga 2 Bulan, Begini Resep Rahasia Sambal Bawang Ebi
Daftar SMK Negeri dan Swasta dengan Akreditasi A di Banyumas PART 2, Pilihan Tepat untuk SPMB 2026
20 SMA Swasta Terbaik di Jawa Timur, Rekomendasi Utama SPMB 2026 Selain Negeri
TOP 15 SMK TERBAIK di Jawa Timur, Acuan SPMB 2026 Biar Cepat Dapat Kerja
TOP 18 SMA dan MA Swasta Terbaik Kota Bandung, Rekomendasi untuk SPMB 2026