Minggu, 19 Juli 2026

MBG yang Diklaim Sumbang 48 Persen Keracunan Pangan, Begini Respons Pemerintah

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Sabtu, 15 November 2025 | 07:26 WIB
BGN ungkap 211 kasus keracunan MBG di berbagai daerah  (Dok. BGN)
BGN ungkap 211 kasus keracunan MBG di berbagai daerah (Dok. BGN)

PORTALOKA.ID - Polemik angka keracunan dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah kembali mengemuka setelah Badan Gizi Nasional (BGN) memaparkan data terbaru.

Sebelumnya, BGN memastikan dari total 441 kejadian keracunan pangan nasional, sebanyak 211 kejadian berasal dari MBG atau setara 48 persen dari total kasus tersebut.

Di tengah sorotan publik, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno memberikan respons singkat seusai Rapat Lintas Kementerian di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, pada Jumat 14 November 2025.

Pratikno menegaskan, persoalan tersebut sudah berada dalam penanganan kementerian terkait, yakni di bawah kepemimpinan Menko Pangan, Zulkifli Hasan.

Baca Juga: Puncak Peringatan HUT Brimob ke-80, Sejumlah Ibu-Ibu Lansia di Ciamis Terima Bingkisan Sembako

“Oh itu nanti sudah ditangani oleh Pak Menko Pangan,” ujar Pratikno.

Menko PMK juga menyinggung koordinasi lintas kementerian yang menurutnya terus diperkuat, termasuk dengan Menko Pemberdayaan Masyarakat (PM), Muhaimin Iskandar.

“Nanti saya koordinasikan, jadi MBG itu dikoordinasikan oleh Pak Menko PM Muhaimin Iskandar,” kata Pratikno.

Meski demikian, Pratikno berharap seluruh pihak memastikan kejadian serupa tidak kembali muncul.

Baca Juga: BGN Buka Suara soal Keterlambatan Pembayaran Gaji Petugas MBG

“Ya kita harus jaga lah,” ucapnya.

Berkaca dari hal itu, pernyataan Menko Pratikno muncul tak lama setelah pemaparan BGN menunjukkan adanya insiden keracunan pangan dalam program MBG.

Terlebih, kini tata kelola MBG dinilai memerlukan penanganan lebih menyeluruh, termasuk penguatan aspek higienitas atau kelayakan kebersihan.

Polemik Tata Kelola MBG Imbas Skandal Keracunan Massal

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X