Minggu, 19 Juli 2026

MBG yang Diklaim Sumbang 48 Persen Keracunan Pangan, Begini Respons Pemerintah

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Sabtu, 15 November 2025 | 07:26 WIB
BGN ungkap 211 kasus keracunan MBG di berbagai daerah  (Dok. BGN)
BGN ungkap 211 kasus keracunan MBG di berbagai daerah (Dok. BGN)

Kritik keras datang dari Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani.

Baca Juga: Daftar SMK Negeri dan Swasta dengan Akreditasi A di Banyumas PART 2, Pilihan Tepat untuk SPMB 2026

Netty menilai, kasus keracunan MBG merupakan sinyal kuat perlunya pengawasan lebih ketat di lapangan.

“Ini alarm serius untuk memperkuat aspek keamanan pangan dan tata kelola pelaksanaan program MBG di lapangan,” kata Netty kepada awak media di Jakarta, pada Kamis, 13 November 2025.

Netty lantas menggarisbawahi, anak-anak adalah kelompok paling rentan.

“Anak-anak penerima MBG adalah kelompok rentan. Pemerintah daerah dan instansi teknis perlu memastikan dapur yang belum laik segera dibina atau dihentikan sementara,” ujarnya.

Baca Juga: MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Mensesneg: Putusan Final dan Binding

211 Kasus Keracunan MBG Tuai Sorotan

Lonjakan kasus MBG kini mengarah pada tuntutan revisi tata kelola serta percepatan regulasi.

Netty menyebut Perpres tentang Tata Kelola Program MBG perlu segera mencapai tahap penyelesaian akhir.

“Kita harapkan Perpres Tata Kelola MBG segera diimplementasikan agar ada kejelasan aturan dan tanggung jawab antarinstansi,” kata Netty.

Baca Juga: TOP 15 SMK TERBAIK di Jawa Timur, Acuan SPMB 2026 Biar Cepat Dapat Kerja

Dorongan itu sejalan dengan rekomendasi BGN yang meminta percepatan sertifikasi halal di seluruh SPPG.

Sertifikasi dianggap dapat menutup banyak titik rawan, mulai dari asal bahan makanan hingga proses penyajiannya.

Diketahui, hal ini dikombinasikan dengan SLHS dan HACCP diyakini dapat memperbaiki standar keamanan pangan secara signifikan.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X