Minggu, 12 Juli 2026

4 Raperda Baru yang Diajukan Wali Kota Bandung kepada DPRD, Salah Satuny Terkait Kesejahteraan Sosial

Photo Author
Cecep Arisandi, Portaloka
- Rabu, 10 September 2025 | 16:31 WIB
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan sampaikan usulan Raperda baru kepada DPRD Kota Bandung (Ist)
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan sampaikan usulan Raperda baru kepada DPRD Kota Bandung (Ist)

Baca Juga: Pria ODGJ di Klego Boyolali Kambuh lalu Mengamuk dan Ancam Keluarga, Begini Endingnya

“Dalam perkembangannya, terdapat substansi yang perlu dilakukan penyesuaian, khususnya mengenai lembaga kesejahteraan sosial yang harus diatur ulang melalui Perda,” jelasnya.

Sedangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat diusulkan sebagai pengganti Perda Nomor 9 Tahun 2019.

Regulasi baru ini dianggap perlu untuk menjawab dinamika sosial, penguatan pengawasan, serta penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan terbaru.

Raperda terakhir yang diajukan adalah Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.

Baca Juga: Bandung Utama Open 2025, Ajang Cetak Bibit Emas Olahraga Aquatik

Menurut Farhan, aturan ini penting untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif baik secara fisik, mental, maupun sosial.

“Pemerintah daerah wajib melindungi warganya dari dampak perilaku seksual yang menyimpang dan berisiko, demi mewujudkan generasi muda yang sehat dan bertanggung jawab,” ungkapnya.

Selanjutnya, keempat usulan Raperda tersebut akan dibahas oleh masing-masing Fraksi di DPRD Kota Bandung dan selanjutnya akan disampaikan pada rapat paripurna berikutnya.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X