Minggu, 19 Juli 2026

MenPAN RB Teken Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 33 Daerah di Sumatera Utara, Segini Nominal yang Diterima Eks Honorer

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Minggu, 20 Juli 2025 | 15:53 WIB
Ilustrasi - Gaji PPPK paruh waktu di 33 kabupaten dan kota se-Sumut (Web Menpan)
Ilustrasi - Gaji PPPK paruh waktu di 33 kabupaten dan kota se-Sumut (Web Menpan)

Baca Juga: KepmenPAN RB Terbaru Putuskan 3 Kategori Honorer Ini Tidak Bisa Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Atau, gaji PPPK paruh waktu diberikan sesuai dengan upah minimum yang berlaku di daerah tempatnya bekerja.

Apabila skema ini dilaksanakan, maka PPPK paruh waktu di 35 daerah di Sumatera Utara (Sumut) akan mendapatkan gaji sesuai upah minimum yang berlaku pada 2025 ini.

Seperti diketahui, upah minimum provinsi atau UMP 2025 Sumut Rp2.992.559. Jika mengacu pada upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2025 di 35 daerah di Sumut, maka rinciannya sebagai berikut:

Baca Juga: TOK! MenPAN RB Rini Widyantini Setujui Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 38 Daerah di Indonesia, Nominal Tertinggi Sentuh Rp5 Juta

1. Kabupaten Mandailing Natal: Rp3.100.999

2. Kabupaten Tapanuli Selatan: Rp3.307.324

3. Kabupaten Tapanuli Tengah: Rp3.242.323

4. Kabupaten Tapanuli Utara: Rp3.017.649

5. Kabupaten Toba: Rp3.151.356

6. Kabupaten Labuhanbatu: Rp3.438.181

7. Kabupaten Asahan: Rp3.265.908

8. Kabupaten Simalungun: Rp3.088.851

9. Kabupaten Karo: Rp3.577.282

10. Kabupaten Deli Serdang: Rp3.732.906

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X