Baca Juga: KepmenPAN RB Terbaru Putuskan 3 Kategori Honorer Ini Tidak Bisa Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu
Atau, gaji PPPK paruh waktu diberikan sesuai dengan upah minimum yang berlaku di daerah tempatnya bekerja.
Apabila skema ini dilaksanakan, maka PPPK paruh waktu di 35 daerah di Sumatera Utara (Sumut) akan mendapatkan gaji sesuai upah minimum yang berlaku pada 2025 ini.
Seperti diketahui, upah minimum provinsi atau UMP 2025 Sumut Rp2.992.559. Jika mengacu pada upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2025 di 35 daerah di Sumut, maka rinciannya sebagai berikut:
1. Kabupaten Mandailing Natal: Rp3.100.999
2. Kabupaten Tapanuli Selatan: Rp3.307.324
3. Kabupaten Tapanuli Tengah: Rp3.242.323
4. Kabupaten Tapanuli Utara: Rp3.017.649
5. Kabupaten Toba: Rp3.151.356
6. Kabupaten Labuhanbatu: Rp3.438.181
7. Kabupaten Asahan: Rp3.265.908
8. Kabupaten Simalungun: Rp3.088.851
9. Kabupaten Karo: Rp3.577.282
10. Kabupaten Deli Serdang: Rp3.732.906
Artikel Terkait
Dieng Kembali Beku! Suhu Capai Minus 3 Derajat Celsius, Embun Es Lebih Tebal
4 Fakta Buruh Harian Tewas Usai Jatuh Pasang Plafon di Bantul Yogyakarta, Pemilik Rumah Seorang Dokter hingga Tidak Ditemukan Bekas Penganiayaan
BRI Imbau Masyarakat Waspada Bahaya Klik Tautan Palsu
4 Tahun Pacaran, Sepasang Kekasih Buang Bayi di Pinggir Jalan Dekat Masjid di Warudoyong Sukabumi, Kini Diamankan Polisi
3 Pemuda Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan 1 Korban di Baleendah Bandung Ditangkap, Rasa Cemburu Jadi Pemicu
Fakta Terbaru Kerusuhan di Pesta Rakyat Anak Dedi Mulyadi Di Garut: 30 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit