Minggu, 19 Juli 2026

TOK! MenPAN RB Rini Widyantini Setujui Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 38 Daerah di Indonesia, Nominal Tertinggi Sentuh Rp5 Juta

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Sabtu, 19 Juli 2025 | 07:14 WIB
Ilustrasi - Gaji PPPK paruh waktu di 38 provinsi di Indonesia (Freepik/syarifahbrit)
Ilustrasi - Gaji PPPK paruh waktu di 38 provinsi di Indonesia (Freepik/syarifahbrit)

PORTALOKA.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melakukan penataan pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara).

Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan mengangkat honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun tidak semua pegawai non-ASN bisa diangkat jadi PPPK penuh waktu. Sebagian di antaranya diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025 yang disetujui oleh MenPAN RB Rini Widyantini.

Baca Juga: BRI Luncurkan BRILiaN Way, Transformasi Culture Menuju One of The Most Profitable Bank in Southeast Asia

Tujuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu termasuk pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran di instansi pemerintah.

Tujuan pengangkatan PPPK paruh waktu sendiri di antaranya sebagai upaya pemerintah dalam penataan tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.

Selain itu, dengan pengangkatan ini status pegawai non-ASN menjadi jelas terutama untuk mengisi jabatan ASN.

Kendati demikian, untuk menjadi PPPK paruh waktu ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 38 Daerah di Jawa Timur Disetujui MenPAN RB dari Surabaya hingga Situbondo, Segini Nominalnya

Syarat Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Pegawai non-ASN yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu harus memenuhi tiga kriteria ini:

1. Terdaftar di database BKN

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X